Tak Terima Ditahan Soal Kasus Surat Jalan, Anita Ajukan Gugatan

Minggu, 09/08/2020 21:36 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). (Linetoday).

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). (Linetoday).

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Anita Dewi Kolopaking, Tito Hananta Kusuma mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa, kliennya tak terima dirinya ditahan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra.

"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya," ujar Tito, dikutip dari Pojoksatu.id, Minggu (9/8/2020).

Tito menuturkan pihaknya keberatan atas penahanan kliennya. Pasalnya, Anita selama ini sudah kooperatif dan menjamin kliennya itu tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," jelasnya.

Tito menuturkan Anita juga melawan dengan mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Anita Dewi Kolopaking dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar