Langkah Hukum yang Bisa Diambil Jika Keputusan Sekolah Merugikan

Minggu, 09/08/2020 20:01 WIB
Ilustrasi (Republika)

Ilustrasi (Republika)

law-justice.co -  

Keputusan yang diambil pihak sekolah terkait proses belajar mengajar dan masalah administrasi kadang tidak sejalan dengan harapan orangtua murid. Namun bukan berarti keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat, masih ada cara yang bisa ditempuh untuk mencapai kata sepakat, selain musyawarah, juga bisa diambil langkah hukum.

Dilansir hari hukumonline, berikut dasar-dasar hukum terkait dengan pengambilan keputusan sekolah: 

Pengambilan Keputusan Sekolah

Menurut Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (“PP 19/2005”), pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.

Kemudian pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang non akademik dilakukan oleh komite sekolah/madrasah yang dihadiri oleh kepala satuan pendidikan.[1]

Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, maka dewan pendidik dan/atau komite sekolah/madrasah menyerahkan pengambilan keputusan yang bersangkutan kepada lembaga berwenang di atasnya.[2]

Jika sekolah/madrasah merupakan satuan pendidikan negeri, maka lembaga yang berwenang adalah dinas kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kantor departemen yang menangani urusan di bidang agama kabupaten/kota.[3]

Sementara jika sekolah/madrasah merupakan satuan pendidikan swasta, maka lembaga yang berwenang adalah badan hukum yang menjadi penyelenggara satuan pendidikan dimaksud.[4]

Lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepala sekolah/madrasah melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, maka pengambilan keputusan harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah (hal. 20).

Langkah Hukum

Sebagai contoh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 07/G/2015/PTUN-BNA. Meskipun dalam putusannya pengadilan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya (hal. 49), namun yang patut diperhatikan adalah bagaimana pengadilan memandang suatu keputusan sekolah negeri.

Bahwa objek gugatan adalah suatu surat keputusan kepala sekolah negeri mengenai pengembalian siswa ke orang tuanya. Surat keputusan itu dapat dikategorikan sebagai keputusan tata usaha negara dan pengadilan menilai bahwa surat keputusan tersebut dapat menjadi objek sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara (hal. 4 & 30 – 32).

Oleh karenanya langkah hukum yang bisa diambil adalah melalui upaya administratif atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, masalah juga bisa diadukan kepada  dewan pendidik dan/atau komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau badan hukum penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.

 

 

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar