Bill Gates Sebut Ambil Alih TikTok Bisa Jadi Blunder

Minggu, 09/08/2020 17:36 WIB
Pendiri Miscrosoft, Bill Gates. (Kontan)

Pendiri Miscrosoft, Bill Gates. (Kontan)

Jakarta, law-justice.co - Pendiri Microsoft, Bill Gates menyatakan langkah Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump yang memaksa TikTok dijual ke perusahaan AS adalah keputusan yang aneh. Potensi pembelian TikTok oleh Microsoft berisiko menjadi `blunder` untuk bisnis media sosial.

Menurutnya, sebagai perusahaan besar dalam bisnis media sosial bukanlah permainan yang sederhana.

"Saya setuju bahwa prinsip yang dijalankan ini sangat aneh. Bagaimanapun, Microsoft harus menangani semua ini," katanya, dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Minggu (9/8/2020).

"Maksud saya, ini mungkin terdengar menguntungkan diri sendiri, tetapi saya pikir permainan (media sosial) menjadi lebih kompetitif mungkin hal yang baik. Tetapi jika Trump membunuh satu-satunya pesaing, itu sangat aneh," tambahnya.

Trump dan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo sebelumnya menyatakan bahwa AS sedang mempertimbangkan untuk melarang TikTok.

Tetapi, baru-baru ini Microsoft mengonfirmasi sedang dalam pembicaraan untuk mengakuisisi operasi TikTok di AS, Kanada, Australia, dan Selandia Baru. Kesepakatan akan diselesaikan pada 15 September 2020.

Pada Kamis (6/8/2020), Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif untuk melarang TikTok dan layanan perpesanan WeChat di negaranya.

Trump menyebutkan aplikasi-aplikasi asal Tiongkok itu tersebut dapat mengizinkan pemerintah Beijing mengakses informasi pribadi dan kepemilikan warga Amerika.

Pihak TikTok kemudian menanggapi perintah eksekutif itu dan berencana akan menuntut Trump di pengadilan karena tidak sesuai dengan dasar hukum.

"Kami terkejut dengan Perintah Eksekutif baru-baru ini, yang dikeluarkan tanpa proses hukum apa pun," tulis TikTok blognya yang diterbitkan Jumat (8/8/2020).

"Selama hampir satu tahun, kami telah berusaha untuk terlibat dengan pemerintah AS dengan itikad baik untuk memberikan solusi konstruktif atas kekhawatiran yang telah diungkapkan.," tambah pernyataan itu.

Menurut TikTok, pemerintah AS tidak memperhatikan fakta, mendiktekan persyaratan perjanjian tanpa melalui proses standar hukum.

"Kami akan mengupayakan semua upaya hukum yang tersedia untuk memastikan bahwa aturan hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil jika bukan oleh Administrasi, maka oleh pengadilan AS," tambah TikTok.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar