Ini Saran Akademisi Selamatkan BUMN Hindari PHK

Minggu, 09/08/2020 17:16 WIB
PT Pemodalan Nasional Madani (PNM) buka Loker(bumn.go.id)

PT Pemodalan Nasional Madani (PNM) buka Loker(bumn.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyatakan BUMN tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK dampak dari pandemi Covid-19. Menurutnya, BUMN masih bisa terus bertahan dengan menempuh sejumlah jalan sebagai solusi extraordinary.

"BUMN tidak perlu melakukan PHK," ujarnya, dikutip dari RMco.id, Minggu (9/8/2020).

Sejumlah tahapan sebagai solusi extraordinary yang dimaksud Emrus ada 10 langkah, yakni pertama, segera menghapus sama sekali tunjangan, fasilitas, dan bonus semua komisaris, direksi, seluruh pejabat di bawahnya. Kedua, menghentikan segera program perjalanan dinas ke luar negeri.

"Itu bisa diganti dengan komunikasi lewat teknologi," katanya.

Solusi ketiga, segera lakukan penghapusan unit kerja atau penggabungan yang sifatnya mubazir. Keempat, segera gabungkan BUMN tidak profit. Kelima, BUMN diminta mengalihkan kegiatan sosial ke kementerian terkait.

Kemudian yang keenam, penghasilan semua karyawan BUMN disetarakan dengan PNS. Ketujuh, laporan keuangan setiap BUMN disajikan dari detik ke detik dalam bentuk billboard di depan kantor BUMN yang bersangkutan sebagai bentuk transparansi.

Berikutnya kedelapan, segera alihkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN ke kementerian terkait untuk melakukannya. Kesembilan, segera lakukan rekrutmen direksi, komisaris dan pejabat BUMN dengan pola lelang jabatan. Terakhir, yang kesepuluh, jalankan kebijakan, program, dan tindakan terobosan yang selama ini sudah dirumuskan.

"Jika Kementerian BUMN melakukan extraordinary tersebut di atas dengan sungguh-sungguh dan transparan, BUMN tidak perlu melakukan PHK," jelas Emrus.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar