Waduh, Ganjil Genap Bisa Menyasar Sepeda Motor

Sabtu, 08/08/2020 23:21 WIB
Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan akan diterapkan ke kendaraan bermotor roda dua (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan akan diterapkan ke kendaraan bermotor roda dua (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, law-justice.co - Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan akan diterapkan ke kendaraan bermotor roda dua. Pasalnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua.

Bukan hanya itu, waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang sampai 24 jam. Serta ruas jalan yang menerapkan ganjil genap diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.

"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola gage (ganjil genap) yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

"Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," imbuhnya.

Syafrin menuturkan penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini. Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," ungkapnya.

Diketahui, sistem ganjil genap pada kendaraan di ibu kota kembali berlaku sejak Senin (3/8/2020) kemarin. Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.

Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau mobil pribadi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar