Mahfud: Tenaga Medis Covid-19 yang Gugur Dapat Santunan 300 Juta

Sabtu, 08/08/2020 19:06 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan memberikan bintang jasa kepada 22 tenaga tenaga medis yang gugur dalam penanganan Covid-19 sebagai bentuk penghargaan.

Selain itu, Pemerintah juga berencana menyantuni keluarga tenaga medis yang meninggal saat menangani pasien Covid-19. Masing-masing keluarga tenaga medis mendapatkan santunan Rp300 juta.

"Tidak membedakan spesialis, umum, atau perawat. Itu yang disediakan pemerintah," ujar Mahfud, Sabtu (8/8/2020).

Mahfud mencatat ada beberapa penyebab tenaga medis berguguran dalam menjalankan tugasnya dan santunan itu diserahkan dalam waktu dekat. Selain kekurangan alat pelindung diri (APD) saat awal covid-19 mewabah, tak sedikit tenaga medis kelelahan dan stres.

"Lalu ditumpangi oleh tertular, lalu terkena covid sehingga meninggal," katanya.

Mahfud menuturkan saat ini pemerintah tengah mendata tenaga medis yang gugur saat menjalankan tugas merawat pasien covid-19. Pendataan dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komite Penanganan Covid-19.

"Komite Gugus Tugas sama Kemenkes bekerja intensif mendata siapa saja yang gugur dan akan diberikan (Kamis) 13 Agustus 2020," ucapnya.

Sementara, sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka saat bertugas, sebanyak 22 tenaga medis yang gugur dalam penanganan covid-19 akan diberikan penghargaan.

"Itu sebagai bentuk penghormatan pemerintah yang bersifat simbolis," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan jenis bintang jasa yang akan diberikan kepada tenaga medis yaitu pratama dan nararya. Penghargaan ini diserahkan pada Kamis (13/8/2020). Namun, Mahfud tidak merinci secara detail tenaga medis yang mendapatkan tanda jasa tersebut.

"Akan diberikan kepada sembilan tenaga medis bintang jasa pratama, bintang jasa nararya kepada 13 tenaga medis," ungkapnya.

Mahfud menambahkan pemberian gelar bintang jasa diputuskan oleh Dewan Gelar dan Tanda Jasa. Tenaga medis yang gugur dinilai berjasa besar membantu negara merawat masyarakat yang terpapar covid-19.

"Orang itu tidak ingin gugur untuk santunan dan bintang jasa, tapi ini bentuk apresiasi," katanya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar