Nestapa WNI di Kapal Ikan Asing (Tulisan-I)

Lagi, TKI Korban Perdagangan Orang di Kapal Ikan Italia?

Sabtu, 08/08/2020 18:51 WIB
Jenazah ABK WNI Dievakuasi Dari Kapal Ikan Berbendera China (Foto: viva.co.id)

Jenazah ABK WNI Dievakuasi Dari Kapal Ikan Berbendera China (Foto: viva.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Kasus kekerasan yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal asing terus bermunculan. Ketidakberesan ternyata sudah dimulai sejak sang ABK hendak berangkat. Agen-agen nakal memanipulasi kontrak, menilep gaji, tidak melapor, dan lepas tanggung jawab. Warga negara Indonesia terpaksa bertaruh nyawa di tengah lautan bersama kapal dan orang-orang asing.

Februari 2020, empat ABK Indonesia memutuskan untuk bekerja di kapal asing melalui dua agen di Jakarta: PT Indomarino Maju dan PT Nurrahray Cahaya Gemilang. Mereka adalah Setio Aji Purbatama, Priyo Widodo, Muhammad Syaeful Mahfudin, dan Rendi Harsoyo.

Keempatnya akan bekerja di perusahaan Kapal  ikan Italia, Panarea Charter Line Societa Cooperativa, milik seseorang yang bernama Antonio Taranto. Mereka ditempatkan di dua kapal berbeda, Rita Madre dan Perla Ionica, untuk menangkap ikan di lepas pantai pelabuhan Kota Anzio, Italia.

Berlayar mencari ikan sejatinya bukan hal baru bagi mereka berempat. Rata-rata dari keempatnya sudah memiliki pengalaman sebagai ABK, baik di kapal dalam negeri maupun luar negeri. Hal itu yang membuat mereka tanpa ragu menerima tawaran untuk ke Italia, tentu dengan iming-iming gaji besar.

Tapi yang mereka alami jauh dari apa yang sebelumnya dibayangkan. Sejak pertama kali bekerja di sana, mereka sering mendapat perlakuan yang tidak adil. Diperlakukan berbeda dengan ABK asal Italia. Sering dicaci maki, diintimidasi, bahkan sampai dipukul oleh majikannya atau kapten kapal.

Sistem kerja pun amburadul. Kapal melaut 4 - 5 hari, bersandar hanya kurang dari sehari, kemudian kembali berlayar mencari ikan. Ketika di atas kapal, keempat ABK Indonesia itu mengaku hanya punya waktu tidur 2-4 jam.

Bicara soal gaji, mereka hanya menerima bayaran perbulan 500 Euro atau sekitar Rp 8,6 juta. Jauh di atas standar upah minimun di Kota Anzio, yakni sekitar 1.800 Euro.

Mereka pernah menanyakan soal besaran gaji yang jauh dari ekspektasi. Sang majikan mengaku sudah membayar 1.200 Euro, dimana 700 Euro lainnya telah disetorkan kepada agen-agen mereka di Jakarta.

Kepada Law-Justice, Aji menceritakan bagaimana tersiksanya mereka selama lima bulan terakhir. Sejak awal kedatangan, majikan tidak memperlakukan mereka secara adil.

“Mereka (ABK Italia) kalau sudah selesai pekerjaan, bisa tidur. Kami boro-boro. Disuruh mengerjakan pekerjaan lainnya. Kerja dari pagi sampai pagi, makan cuma sekali. Tidur sebentar, lalu kerja lagi,” kata Aji kepada Law-Justice.co melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2020).


Surat pernyataan yang antara ABK WNI dengan agensi penyalur tenaga kerja yang merugikan pekerja migran (Foto:Repro/IPPRA)

Majikan mereka sangat ringan tangan saat ABK Indonesia melakukan kesalahan kecil. Aji mengaku sering dipukul, dicaci maki, bahkan diludahi dan dilecehkan. Kemarahan majikan jarang sekali mereda jika tidak ada orang lain yang melerai.

“Kami punya banyak bukti video dan suaranya. Saksi-saksi juga banyak. Ada bekas lebam,” ucap dia.

Aji benar-benar merasa tidak sanggup bekerja di sana. Tapi tidak banyak yang bisa mereka lakukan. Dokumen pribadi seperti pasport dan buku melaut, dipegang oleh majikan. Barang-barang pribadi pun disimpan di gudang yang jaraknya 3 jam dari Pelabuhan Anzio. Aji juga sudah berkali-kali menghubungi hotline KBRI di Kota Roma, namun keluhannya tidak direspon dengan baik.

Merasa tidak ada harapan, dia lantas membuat sebuah postingan di akun media sosial, awal Juli 2020. Dengan menyertakan nomor telepon pribadi, Aji memberi gambaran singkat bagaimana kondisi mereka. Meminta tolong agar ada yang membantu proses kepulangan ke Indonesia.

Indonesia`s Public Policy Research and Advocacy (IPPRA), sebuah lembaga advokasi kebijakan publik di Jakarta, akhirnya merespon keluhan Aji. Imelda Prina, perwakilan IPPRA di Eropa kemudian mengontak Aji dan menanyakan kondisi terkini. Aji, Syaeful, dan Priyo meminta tolong untuk dihubungkan dengan KBRI Italia agar bisa mengurus kepulangan mereka.

“Kalau Rendi memutuskan untuk tetap bekerja karena dia sudah berkeluarga dan punya tanggungan di Indonesia,” kata Imelda, Kamis (6/8/2020).

Imelda menjelaskan, apa yang dilakukan majikan terhadap Aji dan kawan-kawan jelas melanggar aturan ketenagakerjaan di Italia. Besaran gaji yang mereka terima pun jauh di bawah standar minimum.

“Mereka disodorkan kontrak tiga jam sebelum keberangkatan ke Italia. Jadi tidak sempat untuk menelaah lebih jauh tentang isi perjanjian kerja,” kata Imelda.

Dalam kontrak kerja, ABK diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai bahwa mereka harus membayar denda Rp 20 juta jika ingin berhenti sebelum masa kontrak berakhir, yakni satu tahun masa kerja. Selain itu, agen juga tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi semasa kerja, termasuk jika gaji tidak dibayarkan oleh majikan.

Merasa ada yang tidak beres, Imelda dan kawan-kawan berusaha menghubungi KBRI di Roma. Namun mereka mendapat jawaban tidak mengenakan, bahwa keempat ABK Indonesia telah terikat kontrak dan harus menyelesaikan kontrak tersebut.

“Kami kaget, kok responnya seperti itu. Saya bahkan sudah menghubungi Dubes Indonesia di Italia,” ucap Imelda.

IPPRA kemudian berkirim surat secara resmi kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Lembaga yang dipimpin Benny Rhamdani itu merespon dengan memanggil salah satu agen yang terdaftar di Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), yakni PT Indomarino Maju.

Tidak lama berselang, 15 Juli 2020, datang seorang utusan dari KBRI ke pelabuhan Anzio untuk mengonfirmasi kejadian tersebut. Utusan KBRI itu bertemu langsung dengan keempat ABK Indonesia dengan penanggung jawab kapal.

Kepada perwakilan KBRI, tiga ABK Indonesia ngotot ingin dipulangkan. Kesepakatan pun dicapai bahwa majikan bersedia untuk memulangkan mereka tanggal 10 Agustus mendatang. Imelda meyakini, pihak majikan tidak berani jika kasus tersebut menjadi ramai di Italia. Posisi mereka lemah karena banyak melanggar aturan ketenagakerjaan di sana.

“Kontraknya itu berlapis-lapis. Antara ABK dengan agen, agen dengan majikan, ABK dengan majikan,” ujar Imelda. 

Selama menunggu kepulangan, Aji, Syaeful, dan Priyo sudah tidak mau lagi melaut. Mereka minta ditampung di sebuah tempat yang aman dan jauh dari majikan.

“Anehnya, permintaan mereka tidak dikabulkan hanya karena mereka masih terikat kontrak kerja. Padahal jelas-jelas ada pelanggaran dan tindak kekerasan,” pungkas Imelda, kesal, karena menilai KBRI tidak serius memberi perlindungan WNI yang sedang dalam bahaya.

Mengetahui bahwa para ABK Indonesia melaporkan kasus tersebut ke KBRI, sang majikan marah besar. Tindakan intimidatif semakin sering dilakukan, walaupun sudah tidak ada pemukulan.

Pada tanggal 18 Juli 2020, ketiga ABK Indonesia diminta untuk menandatangani surat berbahasa Inggris. Majikannya bilang, surat itu dari Kedutaan Besar Indonesia di Roma, untuk mengurus dokumen kepulangan mereka ke Indonesia.

Aji dan kawan-kawan curiga karena tidak ada perwakilan KBRI yang datang ke sana. Mereka juga tidak mengerti bahasa Inggris sehingga tidak mengetahui isi surat tersebut.

"Saat itu kami dalam posisi kebingungan dan terdesak. Saya akui kami tanda tangani surat itu, tapi kami enggak tahu isinya. Mau bagaimana lagi, namanya kami digiring, bawa-bawa nama lembaga,” ujar Aji.

Ketiganya menandatangani sebuah surat yang isinya menyatakan mereka mencabut laporan tersebut. Dituliskan dalam surat itu, “apa yang terjadi hanya sebuah kesalahpahaman karena para ABK Indonesia tidak mengerti bahasa Italia”. Surat itu juga menyatakan bahwa ketiga ABK tersebut siap untuk kembali bekerja dan menuntaskan kontrak kerja.


Rentetan kasus yang dialami WNI di kapal ikan asing (DFW)

Saat dikonfirmasi apakah KBRI di Roma yang mengeluarkan surat tersebut, Koordinator Fungsi Ekonomi KBRI untuk Italia, Caka A. Awal, membantah. Dia menegaskan, pihaknya tetap pada kesepakatan bahwa ketiga ABK akan segera dipulangkan ke tanah air.  

“Yang pasti saya tahu itu tidak ada. Kami terus kawal agar kesepakatan yang telah dibuat itu terlaksana sesuai dengan maksud di awal,” kata Caka kepada Law-Justice.

IPPRA juga sempat menanyakan langsung perihal surat tersebut kepada KBRI. Jawabannya, KBRI menegaskan mereka tidak pernah mengirimkan surat tersebut kepada majikan kapal untuk ditandatangani oleh ketiga ABK Indonesia. Selain itu, bentuk surat yang dimaksud juga tidak sesuai dengan standar surat yang biasa dikeluarkan oleh KBRI di Roma.

“Loh, berarti ada pemalsuan surat dari warga negara asing. Mereka mau tanda tangan surat karena ada kop KBRI. Ini KBRI tindakannya apa terhadap kasus pemalsuan itu? Kok seperti main dua kaki, tapi lebih condong ke sana,” ketus Imelda.

Terkait kasus ini, Direktur Eksekutif Indonesia`s Public Policy Research and Advocacy (IPPRA) Raymon kepada Law-Justice, Kamis, (6/8/2020) mengatakan dari sisi rekrutmen mereka juga menduga para ABK menjelang pemberangkatannya ada indikasi tindak pidana perdagangan orang terlihat dari isi kontrak yang diminta untuk ditandatangani tiga jam sebelum keberangkatan itu tidak dibahas sebelumnya.

"Dan saat itu mereka tidak punya kesempatan atau peluang untuk menanyakan karena dalam posisi mereka sudah mengeluarkan uang membayar visanya," jelasnya.

Kemudian sampai di Italia, para ABK ini merasa ada hak-hak mereka yang tidak dipenuhi. Majikan sendiri berpegang merasa bahwa mereka sudah membayar semuanya. Menurut majikan pembayaran gajinya sudah sesuai UMR Italia 1200 euro. Proses pengajuan visa untuk kerja itu biasanya ada lampiran kontrak kerja yang menyatakan besarnya gaji berapa kalau tidak sesuai dengan ketentuan maka tidak akan mendapatkan visa.

"Ini pasti ada permainan dokumen, layak kita telusuri sama-sama gitu," tegasnya.

Soal keresmian agen, menurut Reymon pihaknya sudah berkirim surat ke Kemenaker namun suratnya belum ditanggapi hingga sekarang.

"Ada 4 orang ABK awalnya ada di dua kapal yang berbeda, karena adanya kasus pemukulan ini salah satu kaptennya berinisiatif menyatukan mereka di satu kapal. Awalnya mereka di halang-halangi, mereka kalau kontak kita juga sembunyi-sembunyi, jadi jam kerjanya mereka itu bisa berhari-hari istirahatnya mereka hanya 3-4 jam, makanpun mereka kesulitan untuk menyediakan sendiri. Jadi mereka masaknya pasta aja tiap hari, jadi pernah sekalinya dalam dua hari mereka hanya sekali makan pasta," katanya.

ABK Masih Terus Melaut
Dengan adanya surat palsu tersebut, rencana kepulangan ketiga ABK Indonesia itu patut dipertanyakan. Sampai saat ini, mereka masih harus bekerja mencari ikan di laut, dengan kondisi yang tidak aman karena sudah terjadi konflik terbuka dengan kapten kapal. 

Caka A. Awal dari KBRI di Roma mengatakan, pihaknya berusaha untuk melakukan pendekatan kepada ABK Indonesia maupun kepada kapten kapal. Berdasarkan kesepakatan lanjutan, kata Caka, ketiga ABK Indonesia akan diterbangkan ke Indonesia pada tanggal 14 Agustus mendatang.

“Karena musim tangkap ikan itu tanggal 10 dan 11 Agustus. Begitu mereka kembali, langsung diproses kepulangannya. Informasi terkini, mereka akan pulang tanggal 14 Agustus, malam. Jadi ini hanya masalah flight-nya saja,” kata Caka.

“Kondisi mereka aman dan tenang. Kami kooperatif, menggunakan semua opsi untuk bisa memulangkan mereka. Kami juga melakukan pendekatan kepada kapten kapal,” imbuh dia.


Surat  dengan label kop KBRI yang diduga dipalsukan (Foto:IPPRA)

Sebagai lembaga yang sejak awal mengadvokasi kepulangan Aji dan kawan-kawan, IPPRA khawatir dengan kondisi mereka yang sampai saat ini masih harus bekerja. Para ABK itu masih harus melaut yang jaraknya jauh dari daratan. Belum lagi, akhir-akhir ini semakin banyak kasus ABK Indonesia yang tewas di kapal asing.

“Dengan kondisi yang sudah tidak harmonis dengan majikan, keselamatan mereka sebetulnya terancam. Kalau ada apa-apa mereka jauh dari daratan. Dokumen pribadi mereka sampai saat ini juga masih belum diserahkan. Siapa yang tahu apa yang bakal terjadi di tengah lautan?” tutup Imelda.

Soal ini Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha menegaskan akan mengawal proses pemulangan WNI yang bekerja di kapal milik warga negara Italia.

Kata dia, Kementerian Luar Negeri sudah berkomunikasi dengan KBRI di Roma, dan memantau langsung dugaan kasus kekerasan yang dialami WNI di negara tersebut. Dia juga membantah bahwa upaya pemulangan itu terhambat masalah tiket.

“Kami sudah konfirmasi KBRI kami di Roma, ini temuan kan. Kami sudah konfirmasi bahwa mereka akan segera dipulangkan pertengahan Agustus,” ujarnya Ketika dikonfirmasi oleh Law-Justice.co, Jumat (8/8/20)

Belakangan soal rencana pemulangan dinilai ada kejanggalan terutama soal tiket pemulangan yang tidak jelas. Kata Imelda, dokumentasi tiket yang diberikan setelah ditelusuri merupakan pesawat tujuan Bangkok dan Manilla. Diduga, tiket yang diberikan hanya tiket dummy sehingga menimbulkan kekhawatiran keselamatan ABK tersebut.

Soal ini Judha membantah adanya permasalahan pemulangan. Kata dia, soal permasalahan tiket yang akan digunakan oleh ABK tersebut pulang ke Indonesia sudah jelas bertujuan Bandara Soekarno Hatta.

“Saya sudah deteksi itu sejak awal, karena di halaman pertama tujuan itu disebutkan ke Soekarno Hatta. Pasti yang didapat itu hanya dua halaman, saya juga dapat. Saya sudah cek, itu pasti ada halaman yang tidak tercetak, ada halaman ketiga. Saya sudah menerima tiga halaman lengkap itu sampai Soekarno Hatta. Itukan tertulis Soekarno Hatta jadi pasti itu tujuan akhirnya Soekarno Hatta, tetapi di foto yang dikirim itu hanya dua. Itu yang perlu kita luruskan,” ungkapnya.

“Kita akan kawal terus kepulangan melalui KBRI kita di Roma dan di pusat Kemenlu. KBRI di Roma sudah melakukan upaya maksimal menemui pihak pemilik kapten kapal dan memfasilitasi,” tambahnya.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Penempatan pekerja WNI di kapal ikan dan kapal niaga dinilai rawan tindak pidana perdagangan orang. Beberapa pihak mengungkapkan, Indonesia menjadi negara yang menjadi korban sindikasi internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Data Kementerian Luar Negeri menyebutkan, selama tiga tahun terakhir sudah menangani sekitar seribuan kasus yang dialami WNI pekerja di kapal niaga dan kapal ikan. Dari tahun 2017-2019 rata-rata terdapat seribu lebih kasus soal masalah ABK di kapal asing.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan akibat tumpah tindih aturan dan lembaga membuat masalah WNI ABK di kapal asing ini terus terjadi. Karena menurut dia, ada permasalahan mendasar di hulu yang menyebabkan tingginya angka permasalahan ABK WNI di kapal asing.

“Ya itu tentu, pemberangkatan ABK kita itu sangat dekat dengan tindak pidana perdagangan orang. Karena kenapa satu, modusnya jelas, banyak janji-janji. Traficking itukan jelas ada tindakan, alat dan ada tujuan. Tiga unsur itu harus terpenuhi. Tindakannya itu perekrutan, penempatan itu mengumpulan di satu tempat. Alatnya adalah penipuan gaji yang tinggi, kerja yang enak. Begitu sampai di atas kapal kemudian berbeda dengan yang dijanjikan, kemudian ada jeratan hutang. Sangat dekat sekali dengan tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Judha.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, apa yang terjadi dengan ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing adalah dampak dari semerawutnya sistem perekrutan Tenaga Kerja Migran, khususnya di sektor perikanan.

Berdasarkan catatan DFW, dalam delapan bulan terakhir, setidaknya ada 13 korban ABK Indonesia di kapal asing. Sebelas orang dinyatakan meinggal dunia, dan dua orang lainnya masih berstatus hilang. Semua kasus tersebut mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Ilustrasi poin pelanggaran pada WNI di kapal ikan asing (PLAN)

“Kami menemukan fakta bahwa mereka yang jadi korban itu ada indikasi kerja paksa, perdagangan orang, dan penyelundupan orang,” kata Abdi kepada Law-Justice.

Ciri pertama TPPO, lanjut Abdi, ketika ada unsur penipuan, baik itu dari kontrak kerja maupun dari gaji yang tidak sesuai atau tidak dibayarkan. Selain itu, ciri lainnya adalah waktu kerja yang melebihi ketentuan, kondisi hidup yang tidak layak, serta jatah makan dan istirahat yang tidak memadai.

“Ada intimidasi dan kekerasan fisik di atas kapal. Kondisi yang tidak layak. Dokumen identitas pribadi ditahan kapten kapal, seperti pasport,” ucap Abdi.

Kasus kekerasan ABK Indonesia di kapal asing bermula karena banyaknya agen-agen nakal yang hanya ingin meraup untung besar dari transaksi tersebut. Sebagian besar agen-agen tersebut tidak terdaftar dan tidak melaporkan keberangkatan ABK kepada pemerintah maupun KBRI di negara tujuan.

Karena itu, DFW mendorong aparan kepolisian menindak tegas pada setiap kasus-kasus kekerasan ABK Indonesia di kapal asing yang memenuhi unsur TPPO.

“Ini akan terus terjadi selama regulasi tidak dibereskan. Jalur keberangkatan ABK tidak satu pintu. Di data kami, masih ada sekitar 50 ABK di luar negeri yang minta untuk segera dipulangkan ke Indonesia,” tutup Abdi.

Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Bona Ricki Siahaan, Ricardo Ronald, Yudi Rachman

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar