Polemik Sertifikasi Halal, Wapres Diminta Turun Tangan

Sabtu, 08/08/2020 16:01 WIB
Ilustrasi Penerbitan Sertifikat Halal. (MNEWS)

Ilustrasi Penerbitan Sertifikat Halal. (MNEWS)

Jakarta, law-justice.co - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 terkait sertifikasi halal, kewenangannya saat ini berada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah payung Kementerian Agama, bukan lagi diurus oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Wakil Presiden Ma`ruf Amin perlu turun tangan menyelesaikan polemik sertifikasi halal. Khususnya, isu tidak adanya koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Perlu wakil presiden untuk segera turun tangan memberikan solusi yang terbaik. Apalagi beliau dulu di MUI dan tahu persis tentang kondisi keumatan dan ini supaya ada kejelasan dan penyelesaian," ujar Suparji, dikutip medcom.id, Sabtu (8/8/2020).

Salah satu yang disorot dirinya ialah aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dia menilai pemerintah bisa mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang menegaskan sistem kerja sertifikasi halal.

BPJPH dinilai bergerak sendiri dalam menentukan auditor halal. Padahal, UU Jaminan Produk Halal menyebut auditor harus melibatkan MUI.

"Misalnya kalau auditor halal siapa yang pernah melatih, terus siapa yang sertifikasi. Jangan sampai kemudian menafsirkan sesuatu yang sudah jelas dengan selera secara sektoral saja," kata Suparji.

Dalam mencetak auditor halal, Suparji menegaskan, kedua pihak mestinya menonjolkan sisi kolaboratif. Ego sektoral masing-masing pihak mesti disampingkan.

"Supaya umat ini tidak terombang-ambing ya. Selain soal kesiapan dan kerelaan dua stakeholder dari tadi itu emang harus ada kerja konkret yang dilakukan oleh BPJPH misalnya, bagaimana mau bekerja sama dengan MUI," jealsnya.

Sertifikasi halal awalnya diurus oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Setelah UU Nomor 33 Tahun 2014 disahkan, sertifikasi halal dilakukan BPJPH di bawah payung Kementerian Agama.

Namun, Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 mengembalikan peran MUI menyelenggarakan sertifikasi halal. Kemenag menilai BPJPH belum siap melaksanakan tugas itu meski sudah tiga tahun berdiri.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar