Mangkir Pada Panggilan Pertama, Polisi Tahan Pengacara Djoko Tjandra

Sabtu, 08/08/2020 12:57 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan polisi (tribunnews)

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan polisi (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka, polisi akhirnya langsung menahan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra. Itu dilakukan penyidik Bareskrim Polri setelah memeriksa Anita hingga Sabtu (8/8/2020) dini hari.

Anita Kolopaking adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait kasus Djoko Tjandra. Dia mulai diperiksa dari Jumat (7/8/2020).

“Pemeriksaan ADK sampai pukul 04.00 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan. Pagi ini 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan Anita ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keteranganya.

Awi menjelaskan, penyidik Bareskrim memiliki pertimbangan tersendiri sehingga langsung menahan Anita Kolopaking. Salah satunya adalah agar Anita tidak melarikan dari maupun mengulangi perbuatannya.

“Pertimbangan penyidik sebagai syarat subyektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan, agar tidak mengulangi perbuatannya, dan agar tidak menghilangkan barang bukti, sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2020, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan Anita sebagai tersangka pemalsuan surat dan membantu Djoko Tjandra kabur. Kasus itu juga menyeret Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo menjadi tersangka dan dicopot dari jabatan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang saat itu sedang diburu aparat.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar