Orang Papua Ingin Gelar RDP Soal Otsus, Pemerintah Jangan Tersinggung

Sabtu, 08/08/2020 09:38 WIB
Ilustrasi Masyarakat Adat Papua (Phinemo)

Ilustrasi Masyarakat Adat Papua (Phinemo)

Papua, law-justice.co - Majelis Rakyat Papua (MRP) kini telah membentuk tim untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait otonomi khusus. Untuk itu, pemerintah diminta untuk tidak tersinggung atau berpikir negatif dengan langkah tersebut.

Hal itu disampaikan oleh anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan Hak Asasi Manusia DPR Papua, Laurenzus Kadepa. Untuk mensukseskan hal itu DPR Papua telah membentuk panitia khusus (Pansus) Otsus.

Kedua lembaga ini akan memfasilitasi RDP, sesuai amanat pasal 77 Undang-Undang Otsus Papua. Karena itu, pemerintah pusat diharapkan tak menekan orang Papua terkait acara untuk mengevaluasi pelaksanaan Otsus di Bumi Cenderawasih.

“Jangan karena wacana RDP pemerintah pusat berupaya menekan DPR Papua, gubernur dan perangkatnya, MRP dan para pihak di Papua,” kata Kadepa seperti dikutip dari jubi.co.id, Jumat (7/8/2020).

Dia meminta agar pemerintah pusat tidak mengerahkan pasukan keamanan untuk menekan RDP tersebut. Sebab, hal itu tak melanggar undang-undang.

“RDP yang merupakan bagian dari amanat UU Otsus Papua untuk mendengar aspirasi dan pendapat masyarakat Papua terhadap pelaksanaan Otsus,” jelas Kadepa.

Terkait pelaksanaan RDP itu, Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan pihaknya telah membentuk tim beranggotakan 19 orang.

“Tim ini akan melaksanakan seluruh proses persiapan, kurang lebih tiga bulan ke depan. Mereka menyiapkan seluruh tahapan RDP rakyat Papua di 29 kabupaten dan kota di Provinsi Papua dan 12 kabupaten di Papua Barat,” kata Murib.

Menurutnya, dalam proses ini pihaknya akan membangun komunikasi dengan semua pihak dengan harapan semua pihak memahami dan mendukung RDP, termasuk kelompok masyarakat dan mahasiswa yang menolak apapun aktivitas MRP.

“Kami akan membangun komunikasi supaya kita satu pemahaman supaya rakyat salurkan pendapat secara bersama dan santun,” tutupnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar