Usut Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Libatkan KPK
Buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/07) pukul 22.39 WIB. Ulin Nuha/law-justice.co
Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri terus mengusut kasus-kasus Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice. Karena diduga ada tindak pidana korupsi gratifikasi, Polri pun mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terlibat dalam mengusutnya.
"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar (perkara) dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung gelar perkara penetapan tersangka," kata Kabareskrim Komjeni vikut20 Sigit sepatari (7/8/20) ).
Terakit adanya dugaan gratifikasi itu, Bareskrim mengaku sudah mendapatkan keterangan yang cukup jelas dari Djoko Tjandra.
"Kemudian dari koordinasi yang kami lakukan terkait dengan pemeriksaan Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan saudara Djoko selanjutnya," lanjutnya. "
Daftar kasus yang terkait kasus ini, Bareskrim Polri telah mengusut sejumlah penegak hukum dalam upaya pengurusan status red notice. Bahkan, kasus ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tujuannya untuk menjawab keraguan publ dalam pengusutan perkara ini.
Penyidik Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya menyatakan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait masalah red notice Djoko Tjandra yang terjadi pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020. Argo yangs itabu daja daja daja daja daja daja daya akan dijerat pidana.
“Semua akan kami mintai keterangan, yang terpenting fakta hukum dan praduga yes yang dikedepankan di sana,” kata argo.
Komentar