Soal Ini, Prof Jimly Minta Jokowi Harus Laksanakan Perintah PTUN

Sabtu, 08/08/2020 04:41 WIB
Jimly Asshiddiqie (net)

Jimly Asshiddiqie (net)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan Presiden Joko Widodo harus melaksanakan vonis PTUN atas status Evi Novida Ginting Manik dengan mengangkat kembali masuk sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia mengatakan Presiden sendiri sudah melaksanakan vonis DKPP dengan Keppres memberhentikan anggota KPU.


"Bagi DKPP hal itu juga sudah selesai, final. Selanjutnya bukan lagi urusan DKPP," ujar Jimly, dilansir Pojoksatu.id, Sabtu (8/8/2020).

Dengan adanya putusan PTUN ini, Jimly menuturkan, berarti perkara itu sudah memiliki kekuatan hukum alias inkracht. Presiden juga harus menghormati dan tidak ada jalan lain kecuali melaksanakannya dengan menerbitkan Keppres.

"Karena ini meyangkut status anggota KPU RI," ucapnya.

Berbeda dengan KPU atau Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang hanya ditetapkan dengan Keputusan KPU-RI atau Bawaslu-RI.

Yang jika memberhentikan peyelenggara pemilu bawahannya, meski ada putusan PTUN, tidak bisa dilaksanakan begitu saja karena akan jadi perkara baru di DKPP.

Jika KPU mengubah lagi keputusannya, kata Jimly, ketua KPU RI atau Bawaslu RI bisa terancam dipecat oleh DKPP.

"Sedangkan Presiden bukan subject etika peyelenggara pemilu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sementara, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan mengajukan banding terkait perkara yang dimenangkan Evi Novinda Ginting.

Kepastikan itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).

"Presiden menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memutuskan untuk tidak banding," ujar Dini.

Sebaliknya, Presiden akan segera mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022 itu.

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU, sebagai tindak lanjut putusan PTUN," jelasnya.

Pencabutan Keppres itu sendiri, jelasnya, dilakukan karena pertimbangan Presiden dilandasi sifat Keppres yang administratif.

"Keppres semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P/2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP. Karena itu, substansi perkara ada dalam putusan DKPP. Bukan di keppres," ujarnya.

Ia menambahkan, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara. Termasuk, putusan DKPP terhadap Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN, substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," katanya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar