KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi di PT DI
Logo kantor KPK (Foto:Ulin Nuha/Law-Justice)
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007 hingga 2017.
Saat ini, KPK tengah mendalami adanya aliran dana kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI pada tahun 2007 hingga 2017.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait dengan dugaan adanya penyerahan uang dari mitra penjualan kepada pihak pemilik proyek (owner) dan ke pihak-pihak tertentu di PT Dirgantara Indonesia," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, dilansir dari medcom.id. Sabtu (8/8/2020).
Namun, Ali enggan menyebut besaran uang yang diserahkan mitra kepada bos proyek di kasus ini. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyerahan pun masih dirahasiakan untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Negara ditaksir mengalami kerugian Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta (Rp127,3 miliar) akibat kasus ini. Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Komentar