KPAI: Belajar Tatap Muka Dibuka Tak Utamakan Hak Sehat Anak

Sabtu, 08/08/2020 00:56 WIB
Murid baru mengikuti tes penentuan kelas tahun ajaran 2020-2021 yang selanjutnya akan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) secara darling di MTs Hidayatul Umami, Cinere, Depok, Jawa Barat pada Senin (13/7). Robinsar Nainggolan

Murid baru mengikuti tes penentuan kelas tahun ajaran 2020-2021 yang selanjutnya akan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) secara darling di MTs Hidayatul Umami, Cinere, Depok, Jawa Barat pada Senin (13/7). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan pemerintah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka di zona kuning atau wilayah yang berisiko rendah terdampak Covid-19. Hal tersebut sangat berisiko penularan Covid-19 pada anak-anak.

"KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah yang lebih utama di masa pandemi," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (7/8/2020).

Retno menuturkan, jika melihat data Satuan Tugas Covid-19 akan ada 249 kabupaten/kota yang akan diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka. Hal ini menurut Retno, berpotensi membuat penularan semakin tinggi.

"Anak juga berpotensi menularkan covid-19 ke nenek atau kakek, kematian berpotensi akan meningkat terus, penularan berjalan terus," katanya.

Belum lagi, kata Retno, jika terjadi kasus penularan di satu sekolah. Sementara untuk pengetesan hanya dilakukan jika orang tersebut sudah terbukti atau menunjukkan gejala Covid-19.

"Artinya, kalau ada 1 siswa terinfeksi maka 30 siswa lain harus di tes. Kalau belum terbukti terinfeksi Covid 19, maka biaya tes tidak ditanggung pemerintah pusat. Jadi, kalau pas buka sekolah dan ternyata ada kasus covid-19, siapakah yang akan menanggung biaya tes," jelasnya.

Retno menyampaikan pandangan KPAI bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah lebih utama di masa pandemi saat ini. Terlebih, dr. Yogi, dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi COVID-19 ada yang mengalami kerusakan pada paru-paru.

Untuk diketahui, Kemendikbud telah resmi mengizinkan sekolah tatap muka di zona kuning Covid-19. Sebelumnya sekolah tatap muka hanya diperbolehkan di zona hijau.

Sementara sekolah di zona oranye dan merah masih dilarang karena berisiko tinggi terkait penularan virus corona.

"Kami akan merevisi untuk memperbolehkan, bukan memaksakan, pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Mendikbud Nadiem Makarim.

Nadiem menekankan, pembukaan sekolah hanya dibuka untuk jenjang SMA/SMK, SMP dan SD. Sementara untuk jenjang PAUD masih diwajibkan untuk melakukan PJJ.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar