Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria Ini Bakar Rumah Wanita Bersuami

Jum'at, 07/08/2020 23:58 WIB
Pelaku Pembakar Rumah di Ciputat Ditangkap

Pelaku Pembakar Rumah di Ciputat Ditangkap

Jakarta, law-justice.co - ST (38) membakar salah satu rumah berisi satu keluarga di Jalan Purnawarman No 48 RT04 RW 02, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/8/2020), lantaran terbuai api cemburu.

Akibat aksi pembakaran oleh pelaku, tiga penghuni yakni Herman (38), Nursiyah (62), dan seorang anak berusia 11 tahun berinisial KW, mengalami luka bakar.

Herman terbakar pada bagian wajah dan kaki, Nursiyah terluka di wajah dan tangan. Sementara luka terparah dialami KW, hingga 75 persen tubuhnya mengalami luka bakar.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengatakan, pelaku setelah melakukan pembakaran tersebut langsung melarikan diri. Pada Kamis (6/8/2020) malam, polisi berhasil menangkap pelaku setelah dilakukan penjebakan.

"Iya pelaku ditangkap inisial ST di kawasan Cinere, Depok. Kita tangkap di pinggir jalan, kita pancing," ujar Endy, Jumat (7/8/2020).

Endy menuturkan tertangkapnya pelaku lantaran pihaknya melakukan penyelidikan penyebab kebakaran tersebut yang disebut bukan karena korsleting listrik. Polisi menemukan barang bukti kebakaran karena sengaja dibakar.

"Iya benar dibakar hanya saja kemarin itu masih dugaan. Kini pelaku sudah ketangkap dan mengakuinya," katanya.

Endy menambahkan motif dari pelaku membakar rumah tersebut karena wanita idamannya berinisial SM menolak menjalin hubungan serius, namun tak digubrisnya.

"Karena SM itu masih bersuamikan dengan pria berinisial HM. Pelaku akhirnya dongkol (kesal) dan melakukan peringatan ke SM. Pelaku akhirnya melakukan pembakaran di rumah tersebut sebagai bukti bahwa dia tidak main-main," ungkapnya.

Ia menambahkan pelaku bersama SM pernah berpacaran sewaktu duduk dibangku SMP, dan ketemu lagi sewaktu reuni tahun 2017.

"Jadi pelaku dan SM ini baru berjumpa pas reuni tahun 2017 setelah 19 tahun tidak ketemu, dan kembali menjalin hubungan asmara dari tahun 2018," jelasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Erwin Subekti menambahkan pelaku melakukan pembakaran dengan cara menaruh bensin di depan pintu rumah korban.

"Pembakaran dilakukan sekitar jam 03.00 WIB. Pelaku menaruh bensin di depan pintu rumah, kemudian dia rangkainya pentol korek yang diikat di obat nyamuk bakar sehingga menyambar ke jerigen yang berisi delapan liter bensin dan menyebabkan api menjalar dengan cepat," kata Erwin.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar