Thailand Longgarkan Aturan Kepemilikan Ganja, Ini Alasannya

Jum'at, 07/08/2020 20:26 WIB
Ilustrasi Ganja (Kompas)

Ilustrasi Ganja (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Tradisi menggunakan ganja untuk mengurangi kelelahan dan rasa sakit mendorong Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang berani melegalisasi ganja untuk keperluan riset dan medis sejak 2017 lalu. Namun, saat itu hanya pemerintah yang diperbolehkan menanam mariyuana itu.

Saat ini, kabinet Thailand pada Selasa (4/8/2020) telah menyetujui draf revisi undang-undang narkotika, untuk membuka jalan bagi pihak swasta dalam memproduksi dan menjual ganja (mariyuana) khusus kebutuhan medis.

Usai menghadiri pertemuan kabinet, wakil juru bicara pemerintah Thailand, Traisuree Taisaranakul mengatakan draf revisi UU yang diusulkan pemerintah memungkinkan pasien, pelaku usaha, dan para ahli kesehatan untuk memproduksi, mengekspor, mengimpor dan menjual ganja.

"Undang-undang ini akan mendorong industri farmasi dan meningkatkan kompetisi yang penting bagi Thailand agar menjadi negara terdepan dalam mengembangkan kanabis (turunan mariyuana) untuk keperluan medis," ujar Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul, dilansir Tagar.id, Jumat (7/8/2020).

Seperti diketahui, Thailand telah menghapus ekstrak kanabis dalam daftar narkoba, bahkan membuka klinik pengobatan dengan mariyuana.

Namun, aturan hukum di Negeri Gajah Putih masih memasukkan kanabis dalam narkoba kategori lima. Sehingga, bagi siapa pun yang memiliki barang tersebut secara ilegal dapat dipenjara selama 15 tahun dan didenda sampai 1,5 juta baht (sekitar Rp 701 juta).

Rancangan revisi UU usulan pemerintah mengenai ganja akan kembali dievaluasi sebelum diserahkan ke parlemen.

Sejauh ini, Kolombia dan Kanada telah melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis dan kesenangan (rekreasi). Namun, tanaman itu masih dianggap tabu dan ilegal oleh banyak negara di Asia Tenggara.

Bahkan, beberapa negara mengenakan hukuman yang keras terhadap penyalahgunaan mariyuana, seperti penyelundup ganja terancam divonis hukuman mati di Singapura, Indonesia, dan Malaysia.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar