51.000 Honorer K2 Tak Diperhatikan, Jokowi Malah Bantu 13 juta Pekerja

Jum'at, 07/08/2020 18:33 WIB
Tenaga honorer menuntut kesejahteraan (Foto: Detik)

Tenaga honorer menuntut kesejahteraan (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Langkah pemerintah yang mau memberikan uang tunai kepada 13 juta pekerja bergaji di bawah 5 juta dikritik oleh Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih. Dia bahkan mengkau bingung dengan kebijakan Jokowi tersebut.

Pasalnya, masalah 51 ribu PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil seleksi Februari 2019 saja tidak selesai.

"Saya bingung mau bicara apa lagi. Kalau memang pemerintah serius harusnya yang diperhatikan dulu masalah honorer. Ini kok malah pekerja meskipun mereka bayar BPJS," kata Titi seperti dikuti dari jpnn, Jumat (7/8/2020).

Menurut Titi masa kerja para kerja tidak selama honorer K2. Para pekerja juga mendapatkan gaji jutaan per bulan. Berbeda dengan honorer K2 yang gajinya ratusan ribu dibayar per tiga bulan.

"Pekerja yang dapat bansos itu kan masa kerja enggak kayak kami honorer K2 minimal 16 tahun," ucapnya.

Titi menegaskan, pemerintah harusnya malu kepada 51 ribu PPPK. Para PPPK dari jalur honorer K2 itu sudah dinyatakan lulus pada April 2019 tetapi sampai sekarang belum diangkat. Bahkan, penerbitan regulasinya terkesan sengaja diulur-ulur agar PPPK lama diangkat.

"Heran saya, kalau mau angkat PPPK bilang enggak ada duit. Kenapa sekarang malah mau gelontorkan Rp 31 triliun untuk bansos bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Lah terus kami ini dianggap apa sih," katanya.

Dia melanjutkan, harusnya pemerintah tanggap dari dulu ada pegawai pemerintah yang namanya honorer K2 bergaji tidak layak. Ini malah yang diperhatikan para pekerja. Sedangkan honorer K2 tidak masuk di dalamnya.

"Benar-benar keterlaluan kalau memang ada dana puluhan triliun untuk bansos pekerja. Uang itu mending untuk angkat honorer K2 menjadi aparatur sipil negara," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar