Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Bahayakan Presiden

Jum'at, 07/08/2020 17:04 WIB
Presiden Jokowi dan anggota TNI (okezone)

Presiden Jokowi dan anggota TNI (okezone)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah dan DPR akan terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Padahal draft Perpres tersebut dinilai membahayakan posisi presiden.

"Kami menilai bahwa rancangan peraturan presiden tersebut akan membahayakan posisi Presiden sendiri," kata Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri melalui siaran persnya kepada law-justice.co, Jumat (7/8/2020).

Menurut Ghufron, dalam draft Perpres tersebut, penggerahan dan penggunaan kekuatan TNI hanya atas dasar perintah Presiden (Pasal 8 ayat (2)). Padahal menurut Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI, pengerahan TNI untuk operasi militer selain perang yang salah satunya untuk mengatasi terorisme harus melalui keputusan politik negara.

"Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah keputusan presiden dengan pertimbangan DPR (penjelasan pasal 5 UU No. 34/2004 tentang TNI). Dengan demikian , jika Presiden mengesahkan draft tersebut maka Presiden akan dinilai melanggar ketentuan undang-undang dan itu membahayakan posisi Presiden sendiri," jelasnya.

Pelibatan yang atas dasar perintah presiden itu sebagaimana dimaksud dalam draft Perpres tidak jelas ukurannya, dimana hal itu bisa tertulis dan juga bisa tidak tertulis. Dengan demikian, aturan main tentang pelibatan TNI yang diatur dalam rancangan perpres tidak jelas (obscure) karena hanya sebatas perintah bukan melalui keputusan poltik negara.

"Sehingga pelaksanaan operasi itu tidak jelas indikatornya kapan TNI akan dilibatkan, untuk apa, berapa lama, jumlah pasukan berapa, anggaran darimana, akuntabilitasny bagaimana dan lain sebagainya," lanjut dia.

Menurut Ghufron, berdasarkan draft Perpres tersebut, jika terjadi pelanggaran dan penyimpangan seperti pelanggaran HAM dalam operasi, maka Presiden dapat dituntut pertanggungjawabnyanya jika terjadi kesalahan atau pelangaran HAM selama operasi. Karena mereka yang melaksanakan bisa berdalih bahwa ini adalah perintah Presiden.

Sementara jika melalui keputusan politik negara maka indikator perintahnya menjadi lebih jelas dan rinci. Jika rancangan perpres yang beredar di publik hari ini disahkan, maka hal ini tentu akan membahayakan posisi Presiden.

"Selain itu kata dia, draft peraturan presiden tersebut akan menarik mundur proses reformasi sektor keamanan," katanya.

Sebagaimana diketahui tugas TNI adalah alat pertahanan negara dan bukan penegak hukum. Dengan draft Pepres yang memberi ruang fungsi TNI sangat luas mulai dari penangkalan, penindakan dan pemulihan akan membuat ruang dan peran TNI akan kembali seperti pada masa Orde Baru dulu dimana TNI masuk dalam wilayah sipil dan penegakan hukum.

Selain itu, banyak pasal dalam rancangan perpres yang akan mengancam kebebasan sipil dan kehidupan demokrasi di indonesia. Oleh karenanya, draft perpres tersebut harus dirombak secara total terlebih dahulu dan DPR sebaiknya mengembalikan draft tersebut kembali kepada pemerintah.

"Draft perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme yang beredar di publik saat ini membahayakan Presiden," tutup Ghufron.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar