Terkait Fetish Pocong Jarik, Polisi Akhirnya Tangkap Gilang Bungkus

Jum'at, 07/08/2020 15:09 WIB
Gilang Bungkus dan Ernest Perkasa (tribunnews)

Gilang Bungkus dan Ernest Perkasa (tribunnews)

Surabaya, Jatim, law-justice.co - Pihak kepolisian akhirnya menangkap Gilang Bungkus yang menjadi pelaku fetish pocong jarik. Dia ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya pada kamis (6/8/2020).

Melansir detikcom, pria yang bernama asli Gilang Aprilian ditangkap di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah. Penangkapan itu berkat koodrinasi anatara Polrestabes Surabaya dengan Polres Kapuas.

"Benar sudah ditangkap. Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andika, Jumat (7/8/2020).

Setelah ditangkap, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk rapid test dan hasilnya non-reaktif. Gilang akan segera diterbangkan ke Surabaya.

Sebelumnya, kasus fetish pocong jarik ini ramai diperbincangkan publik lantaran munculnya berbagai pengakuan dari korban Gilang. Terkait hal ini, pihak kampus tempat Gilang kuliah mengeluaraknnya.

Gilang kemudian dicari oleh polisi. Dia diduga mendapat kepuasan seksual dari foto-video orang lain dibungkus kain jarik.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar