Meski Sudah Maafkan Pelaku, Ahok Tetap Tak Cabut Laporan Polisi

Jum'at, 07/08/2020 14:05 WIB
Seorang nenek berinisial KS, pelaku pencemaran nama baik Ahok (sinar harapan)

Seorang nenek berinisial KS, pelaku pencemaran nama baik Ahok (sinar harapan)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah menerima permintaan maaf dari dua pelaku penghina dirinya dan keluarga. Meski begitu, dia tetap melanjutkan kasus hukum tersebut, dengan tidak mencabut laporan di Polda Metro Jaya.

“Pelapor menyatakan permohonan maaf, dimaafkan. Untuk kasusnya sementara masih bergulir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari wartaekonomi.

Yusri Yunus mengatakan, kuasa hukum Ahok mengatakan tetap melanjutkan proses hukum terhdap seorang nenek berusia 67 tahun dan rekannya. Karena itu, kepolisian tak bisa menghentikannya tanpa ada pencabutan laporan dari pelapor.

“Dari pengacara (Ahok) mengatakan menyerahkan ke kepolisian untuk memproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

“Belum ada statement (pencabutan laporan) dari pelapor, baik melalui pengacaranya. Proses masih terus berjalan,” lanjut Yusri.

Kini kedua pelaku tersebut sudah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Nmaun, keduanya tak ditahan, hanya diwajikan lapor.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar