Ini Alasan Hanya 13 Juta Pekerja Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan

Jum'at, 07/08/2020 13:11 WIB
Ilustrasi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta (Forbes.com)

Ilustrasi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta (Forbes.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah berencana untuk memberikan bantuan uang tunai kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Namun, tak semua pekerja yang bergaji seperti itu mendapatkan bantuan tunai, sebab pemerintah membatasinya hanya 13 juta pekerja. Hal itu dinilai tidak adil.

Yang jadi permasalahan utama menurut Institute for Development of Economics and Finance (Indef) adalah, jumlah pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta di Indonesia mencapai 52,2 juta. Sementara itu, 13 juta pekerja yang jadi patokan pemerintah adalah data pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Insentif ini diberikan pemerintah untuk tetap mempertahankan konsumsi masyarakat di tengah pandemi covid-19 saat ini. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Budi G Sadikin, pun menjelaskan mengapa hanya 13 juta pekerja itu yang mendapatkan insentif bantuan gaji.

Budi menjelaskan, dari berbagai bantuan atau stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintah, hingga kini belum ada yang menyentuh segmen pekerja di level gaji tersebut.

"Nah, Pak Presiden merasakan ada segmen ini yang kosong (bantuan)," katanya seperti dilansir dari viva, Jumat (7/8/2020).

Dia menjabarkan, untuk golongan miskin misalnya, saat ini pemerintah telah menggelontorkan berbagai macam bantuan sosial untuk bertahan di masa pandemi ini. Mulai dari Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, dan sejumlah program lainnya.

"Bantuan tunai sudah banyak yang disalurkan ke 29 juta kepala keluarga atau sekitar 120 juta golongan yang paling miskin," ujarnya.

Sementara itu, menurut Budi, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah pun telah memberikan insentif dengan Kartu Pra Kerja. Begitu pula Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak sudah diberi insentif agar bisa bertahan dan tidak mengurangi pekerjanya.

"Untuk yang di-PHK juga sudah disalurkan melalui Kartu Pra Kerja. Itu bisa dapat Rp3,5 juta untuk per empat bulan," tambahnya.

Berkaca dari hal tersebut, pemerintah menyebut sekitar 13 juta pekerja itu yang belum dibantu saat ini. Dengan bantuan ini diharapkan konsumsi mereka bisa dipenuhi di tengah pandemi yang terjadi.

"Mereka (13 juta pekerja) tenaga kerja yang tidak di-PHK oleh perusahaannya, tapi karena perusahaannya kondisinya buruk, mereka dirumahkan atau gajinya dipotong," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar