Pelibatan TNI-Polri di Pengawasan Protokol Kesehatan Dikecam

Jum'at, 07/08/2020 10:39 WIB
Direktur YLBHI Asfinawati (Foto: Sinarharapan)

Direktur YLBHI Asfinawati (Foto: Sinarharapan)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang salah satu isinya memerintahkan agar TNI dan Polri melakukan pengawasan protokol kesehatan.

Menanggapi itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai upaya itu tidak tepat.

Pasalnya menurut Ketua Umum YLBHI Asfinawati, pelibatan TNI dan Polri itu sebagai sifat represif. Kata dia, langkah represif tidak bisa diterapkan jika menyentuh ranah privat.

"Soal kesehatannya sebetulnya Presiden itu salah memaknai kedaruratan kesehatan yang dia tetapkan sendiri dengan menjadi bersifat represif. Kesehatan tidak bisa diterapkan represif karena ada ruang privat seperti rumah, penggunaan kamar mandi. Kan ODP PDP di rumah, penggunaan kamar mandi itu kan polisi tentara nggak bisa masuk tu ke kamar mandi orang. Ini ada kegagalan sebetulnya situasi kedaruratan seperti apa," katanya seperti melansir detik.com, Jumat 7 Agustus 2020.

"Saya sih nggak heran karena pak Jokowi kan waktu di Ratas sudah bilang harus diikuti dengan darurat sipil, jadi ini kembali lagi ini menurut saya itu," tambahnya.

Kata dia, penempatan TNI untuk mengontrol protokol kesehatan tidaklah tepat. Dia kemudian menyinggung pelibatan tentara di era masa lalu yang dianggapnya sebagai ancaman.

"Dari sisi demokrasi memang tentara, betul TNI itu punya tugas perbantuan, tapi itu ketat sekali dan menurut saya situasi COVID khususnya protokol kesehatan itu nggak cocok sama sekali, itu di masa lalu itu yang disebut menjadi ancaman, mengganggu demokrasi karena melibatkan TNI dalam soal keamanan," jelasnya.

Dia menambahkan, pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan ini untuk menakut-nakuti rakyat. Namun, menurutnya tidak tepat. Dia menyarankan justru yang seharusnya melakukan komunikasi ke publik adalah tenaga kesehatan masyarakat.

"Itu kan dianggap orang akan takut kalau diawasi petugas seperti Polri dan TNI, sebetulnya yang harusnya diperbanyak itu komunikasi publik yang jelas dan lebih banyak orang kesehatan masyarakat yang diterjunkan ke masyarakat atau tenaga kesehatan untuk memberi tahu bahwa untuk menyadarkan," katanya.

"Karena untuk menakut-nakuti itu tidak akan menyelesaikan masalah, artinya menakut-nakuti dengan menggunakan, kalau kita melibatkan TNI dan Polri gitu, apalagi TNI itu pasti dimensinya ada kekerasan ya, dalam arti bisa represif, karena memang mayornya aparat yang memang untuk sesuatu yang represif meskipun TNI bukan di masa damai. Itu menurut saya nggak tepat sama sekali, kan protokol kesehatan bukan hanya di ruang publik, kan tidak," tambahnya.

Disisi lain kata dia, pelibatan Dinas Kesehatan setempat hingga perangkat desa dinilai lebih efektif untuk melakukan penyuluhan pentingnya protokol kesehatan. Dia berharap elemen masyarakat itu dioptimalkan.

Diketahui, patroli TNI dan Polri untuk pengawasan protokol kesehatan tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 di Jakarta, ditujukan untuk para menteri, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah.

Berikut adalah kutipan instruksi Jokowi untuk Panglima TNI dan Polri, dalam Inpres itu:

Inpres Nomor 6 Tahun 2020

4. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).

5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarfi`asan pelaksanaan protokol
kesehatan di masyarakat;
b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID19); dan
d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar