Jaksa Pinangki Harus Dipecat Tak Hormat & Jadi Tersangka, Ini Buktinya

Jum'at, 07/08/2020 07:16 WIB
Ternyata Jaksa Pinangki 9 Kali Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri. (Riaunews).

Ternyata Jaksa Pinangki 9 Kali Temui Djoko Tjandra di Luar Negeri. (Riaunews).

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mendesak Kejaksaan Agung untuk memecat dengan tidak hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, untuk mendukung pemecatan, MAKI menyerahkan dokumen dugaan penerimaan gratifikasi Jaksa Pinangki kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Dia berharap, dokumen tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

“Sudah menyerahkan dokumen perjalan yang diduga penerimaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” katanya seperti melansir pojoksatu.id, Kamis 6 Agustus 2020.

Kata dia, dokumen dugaan penerimaan gratifikasi itu untuk memperkuat sangkaan Kejagung terhadap Jaksa Pinangki.

Apalagi, Kejagung sebelumnya telah dicopot sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung.

“Betul (untuk memperkuat dugaan tindak pidana) dengan tetap azas praduga tidak bersalah,” sambungnya.

Karena itu, pihaknya kembali menegaskan bahwa pencopotan Jaksa Pinangki dari jabatannya tidak cukup.

Kejagung pun harus mengikuti langkah yang diambil Mabes Polri yang tegas menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dugaan surat palsu untuk Djoko Tjandra.

“Tidak cukup dicopot dari jabatannya, harusnya dicopot dari PNS dengan tidak hormat,” ungkapnya.

Selain itu, tegas Boyamin, Jaksa Pinangki juga harus diproses secara hukum.

“Jika nanti ditemukan bukti dugaan gratifikasi, penerimaan janji atau aliran dana, maka sudah seharusnya juga diproses pidana seperti di Bareskrim,” tegas Boyamin.

Hal senada juga pernah dilontarkan Menko Polhukam Mahfud MD yang mendesak Kejaksaan Agung agar memecat Jaksa Pinangki.

Selain itu, Mahfud juga meminta agar Jaksa Pinangki diproses secara hukum yang berlaku.

“Karena itu telanjang sekali. Ada permainan hukum pidana di sini. Itu harus,” tegas Mahfud, Kamis (30/7).

“Si Pinangki itu tidak cukup hanya dicopot. Segera proses pidananya,” sambungnya.

Yang harus dikerjakan lagi adalah menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain di Kejaksaan Agung dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.

“Gali lagi, siapa saja di Kejaksaan Agung yang terlibat, atau di dunia kejaksaan,” tuturnya.

Mahfud meyakini, Jaksa Pinangki pasti mengetahui orang-orang yang terlibat dalam memuluskan pelarian Djoko Tjandra.

Baik dari institusi Kejaksaan maupun Polri.

“Saya kira dia punya banyak sumber, siapa yang menjadi tikus-tikus di Polri maupun Kejagung,” cetusnya.

Tak hanya itu, penyidik juga harus menggali keterangan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

“Dari pengacaranya bisa digali, yang perempuan itu,” tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar