Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum Soal SK

Jum'at, 07/08/2020 02:11 WIB
Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto (Medcom)

Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto (Medcom)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi Surat Keputusan (SK) tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 kepada Muchdi Purwopranjono. Pengesahan kepada Muchdi tersebut dinilai berbeda dengan Berkarya kubu Tommy Soeharto.

Politikus Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum terhadap pengesahan SK kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR.

"Partai Berkarya Tommy Soeharto akan menempuh upaya hukum karena masih banyak celah," ujar Tedjo, dikutip Liputan6.com, Jumat(7/8/2020).

Tedjo membantah ada dualisme di internal Partai Berkarya. Menurutnya, Partai Berkarya kubu Muchdi PR berbeda dengan Berkarya Tommy Soeharto.

"Sebetulnya tidak ada dualisme, karena kami Partai Berkarya yang sah sedangkan mereka menamakan partai Beringin Karya jadi jelas berbeda," katanya.

Tedjo juga membantah elite partai Berkarya tertutup. Seperti yang dituduhkan Sekjen Berkarya kubu Muchdi PR Badaruddin Andi Picunang. Manajemen elite partai tertutup membuat kader di daerah mendorong Munaslub.

"Partai Berkarya tetap berjalan dan elitnya tidak tertutup, namun semua didasarkan pada aturan yang berlaku di Partai Berkarya, yaitu AD/ART," jelasnya.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso menuturkan, Tommy keberatan namanya dicatut dalam struktur pengurus Berkarya kubu Muchdi PR. Dalam struktur itu, nama Tommy masih ditulis sebagai Ketua Dewan Pembina.

"Pak Tommy Soeharto juga menyampaikan amat keberatan atas pencatutan nama beliau di Dewan Pembina," kata Priyo.

Priyo mengungkapkan, apa yang dilakukan Partai Berkarya kubu Muchdi berpotensi mencemarkan nama baik. Bahkan, lanjutnya, bisa berpotensi pidana. "Itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses pidana," ucapnya.

Selain Tommy, beberapa kader Berkarya yang namanya dicatut juga menyampaikan keberatannya.

"Nama-nama lain seperti Neneng A Tuty, A. Goesra, Tintin Hendrayani, Wartini, Dr Maria Zuraida juga menyampaikan keberatan yang sama atas dicantumkannya tanpa izin dan persetujuan," ungkap Priyo.

Priyo juga mempertanyakan keluarnya SK bertanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang pengesahan perubahan AD/ART, dan SK Nomor: M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang perubahan susunan pengurus DPP Partai Berkarya.

Adapun dalam SK tersebut, Kemenkumham, membuat Muchdi Purwopranjono sah menjadi Ketum Berkarya.

"Dibocorkannya SK Menkumham ini, kalau itu benar, akan menjadi aib demokrasi pada pemerintahan ini. Atas dasar apa? Jelas-jelas Munaslub tersebut tidak sah, ilegal dan melanggar berbagai aturan partai," terangnya.

Dirinya pun sudah mengadakan rapat dengan Tommy dan jajaran lainnya. Di mana akan meminta klarifikasi Kemenkumham.

"Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketum Tommy Soeharto tadi memutuskan untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Menkumham atas ini semua. Jika Sk itu benar, maka kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berhak melakukan gugatan hukum TUN dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," jelasnya.

Priyo membeberkan, 32 DPW Propinsi semuanya memberi surat mandat untuk tetap setia pada kepemimpinan Tommy. Demikian pula dengan DPD Kabupaten/Kota.

"Jadi kalau benar disahkan SK Menkumham tersebut, ini menjadi janggal dan tidak masuk akal. Apakah karena Ketumnya anak Pak Harto sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan? Padahal kami tidak pernah memusuhi pemerintah. Kami mendukung dengan cara kami," tukasnya.

Dia pun meminta seluruh simpatisan dan loyalis Tommy tetap tenang.

"Pesan Ketum kita tetap akan menyikapi secara tenang dan dewasa menghadapi ini semua," pungkasnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar