31 Perkantoran di Jakarta Ditutup Akibat Covid-19, Ini Daftarnya

Jum'at, 07/08/2020 00:26 WIB
Suasana gedung perkantoran di ruas MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/5/2019). (ANTARA/M Razi Rahman)

Suasana gedung perkantoran di ruas MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/5/2019). (ANTARA/M Razi Rahman)

Jakarta, law-justice.co - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta menutup sementara 31 perkantoran terhitung sejak 6 Agustus 2020. Penutupan perkantoran menyusul adanya konfirmasi positif Covid 19 serta pelanggaran protokol kesehatan.

Kepala Disnaker Andri Yansyah mengatakan, data baru ini merupakan koreksi dari data sebelumnya Rabu (5/8/2020). Saat itu, Disnakertrans dan Energi Provindisi DKI Jakarta mencatat ada 26 kantor yang ditutup sementara.

"Harusnya 31 kantor. Maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara," ujar Andri, dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (6/8/2020).

Secara lebih rinci, dari 31 kantor, sebanyak 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19. Sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol Kesehatan.

DKI sangat mengapresiasi perusahaan maupun perkantoran yang kooperatif dalam melaporkan kasus positif covid-19 yang menimpa pegawainya kepada Disnakertrans DKI Jakarta.

“Ini bukan suatu kejelekan atau aib, malah justru kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perkantoran/perusahaan tersebut, karena sudah menjalankan protokol Covid-19 saat karyawannya terpapar. Ini sangat membantu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Ia minta seluruh perkantoran dan perusahaan di Jakarta, jujur dan terbuka melaporkan jika terdapat kasus positif Covid-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.

Kata dia, penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti seluruh gedung perkantoran ditutup,tapi hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. “Kecuali, kasus positifCovid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan desinfeksi pada area tersebut," ujarnya.

Berdasarkan data Disnakertrans, perkantoran yang ditutup karena konfirmasi Covid-19:

Wilayah Jakarta Pusat

 

PT Indosat
Wisma Bsg Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
Kimia Farma Budi Utomo
BRI Kcu Tanah Abang
PT Link Tone Indonesia (Gedung I News/ Oke Zone)
PT Meindo Elang Indah
Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (Ppkk) Kementerian Sekretariat Negara
PT Pegadaian
Wilayah Jakarta Barat

Kantin Walikota Jakarta Barat
PTSP Jakarta Barat
Wilayah Jakarta Utara

BCA Multifinance Kelapa Gading
Kecamatan Koja
PT Dunia Expedisi Transindo
PT Astra Daihatsu Motor
Wilayah Jakarta Timur

PT Yamaha
PT Puninar
Tip Top Rawamangun
PT Mitsubishi Krama Yudha Motor
PT PP Konstruksi
BPKP
Suzuki Finance
Wilayah Jakarta Selatan

BNI LIFE SMESCO
PT BCA SCBD
KEB Hana Bank
PT Daeyong Comunication Indonesia
PT Telematic Multisystem
PT Kronus Indonesia
PT Asiapay Technology Indonesia
Adapun tiga perkantoran atau tempat kerja yang ditutup karena tidak menjalankan protokol Covid-19

Proyek Graha Pertamina
PT FAP Agri
PT Wintard Jaya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar