Karena Ini, ASN di Banyumas Divonis 3 Bulan

Jum'at, 07/08/2020 00:06 WIB
Jenazah pasien covid-19 yang hendak dimakamkan oleh petugas pemakaman (Kompas)

Jenazah pasien covid-19 yang hendak dimakamkan oleh petugas pemakaman (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, memvonis tiga bulan 15 hari kepada Khudlori, terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19. Dalam sidang yang digelar daring itu, terdakwa dinilai bersalah karena mengajak orang lain untuk menolak pemakaman jenazah Covid-19 pada April 2020.

Sidang putusan kasus penolakan pemakaman jenazah itu hanya dihadiri majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa. Sedangkan Khudlori tidak dihadirkan di ruang sidang dengan alasan mengikuti protokol kesehatan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Banyumas, Ardianti Prihastuti mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena mengajak warga untuk menolak pemakaman jenasah Covid-19, apalagi terdakwa yang beralamat di Desa Kedungwringin, Banyumas itu berstatus aparatur sipil negara (ASN).

"Atas pertimbangan itu, kami majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukumam tiga bulan 15 hari kurungan," ujar Ardianti, dikutip dari iNews.id, Kamis (6/8/2020).

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Sarjono menyatakan masih pikir-pikir. "Kami masih piker-pikir dulu. Sebab, kami yakin klien kami tidak bersalah," ucapnya.

Diketahui, jenazah Covid-19 di Desa Kedungwringin, Banyumas yang akan dimakamkan pada April 2020 lalu ditolak sejumlah warga desa. Penolakan di dua lokasi ini bahkan mendapat perlawanan warga saat bupati dan kapolresta ikut mengawal jenazah Covid-19. Warga beralasan mereka takut tertular wabah virus corona.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar