Satu Lagi Buronan Ditangkap, Kali Ini Koruptor di Pertamina

Kamis, 06/08/2020 17:41 WIB
Buronan kasus korupsi di Pertamina Paulus Andriyanto ditangkap (Tribunnews)

Buronan kasus korupsi di Pertamina Paulus Andriyanto ditangkap (Tribunnews)

Cilacap, Jateng, law-justice.co - Setelah Djoko Tjandra dan dua buronan lainnya ditangkap, kini seorang lagi ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah. Adapun buronan yang ditangkap adalah seorang tersangka kasus dugaan korupsi jasa labuh Pertamina Marine Region IV Cilacap, Paulus Andriyanto atau PA (47).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilacap Heri Sumantri saat dikonfirmasi wartawan di Cilacap, membenarkan kabar tentang penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

"Iya benar, sudah ditangkap. Ini (kami) masih bersama yang bersangkutan di Sleman. Langsung malam ini (dibawa ke Cilacap)," katanya seperti dikutip dari netralnews.

Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 4 miliar itu dilakukan oleh Tim Kejari Cilacap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa sore (4/8/2020). Tersangka PA sebelumnya merupakan pejabat di Marine Administration pada Pertamina Marine Region IV Cilacap, sehingga mempunyai kewenangan mengelola keuangan di antaranya uang jasa labuh atau sandar kapal yang masuk ke Pertamina Marine Cilacap.

Uang jasa labuh tersebut seharusnya disetorkan ke PT Pertamina (Persero) sesuai dengan mekanisme yang ada, namun oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Kejari Cilacap yang menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada tahun 2018 segera melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan dan menetapkan PA sebagai tersangka.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana jasa pelabuhan tahun 2018 di lingkungan PT Pertamina (Persero) Cilacap Fungsi Marine, PA tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Cilacap.

Bahkan, penyidik Kejari Cilacap telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada PA namun tersangka kasus dugaan korupsi tersebut tidak pernah datang untuk memberi keterangan.

Selain itu, penyidik Kejari Cilacap pernah mendatangi rumah PA di Kompleks Perumahan Pertamina, Gunung Simping, Cilacap, namun pihak keluarga termasuk istri tersangka tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Terkait dengan hal itu, Kejari Cilacap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kejaksaan Agung hingga akhirnya menetapkan PA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar