Kabar Baik! Akan Ada Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Hingga 90%

Kamis, 06/08/2020 16:14 WIB
Logo BPJS Ketenagakerjaan (suarakarya)

Logo BPJS Ketenagakerjaan (suarakarya)

Jakarta, law-justice.co - Kabar baik di tengah pandemi covid-19 kembali muncul. Kali ini datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang segera mendiskonkan iuran bulanan hingga 90 persen.

Terkait hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bahwa pada pekan lalu, pihaknya bersama sejumlah menteri melakukan pembahasan terkait rencana relaksasi iuran bagi tiga program yang dikelola badan tersebut. Pihaknya pun melakukan pembahasan relaksasi iuran itu bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Ada yang perlu diklarifikasi di draft Peraturan Pemerintah yang mengatur relaksasi iuran (BPJS Ketenagakerjaan) tersebut. Saya kira sudah final, tinggal menunggu pengesahan dari pemerintah," kata Agus seperti dikutip dari bisnis.com, Kamis (6/8/2020).

Wacana pemotongan iuran BP Jamsostek disampaikan oleh Ida dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (8/7/2020). Ida menjelaskan bahwa pihaknya menginisiasi rencana pemotongan iuran tersebut untuk memitigasi dampak covid-19 yang memukul dunia usaha.

"Sudah selesai harmonisasinya, sudah di Kementerian Sekretariat Negara, tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Ida dalam rapat tersebut.

Adapun isinya yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) hingga 90 persen selama tiga bulan sejak ketentuan berlaku. Pemotongan itu bisa diperpanjang kembali tergantung kebijakan pemerintah.

Selain itu, akan terdapat penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun (JP) hingga 70 persen. Artinya, peserta cukup membayar 30 persen iuran selama tiga bulan dan sisanya dibayarkan dalam enam bulan sejak aturan berlaku.

Adapun, pemotongan atau penundaan iuran tidak berlaku bagi program Jaminan Hari Tua (JHT). Ida berharap bahwa dengan kebijakan tersebut, pemberi kerja maupun pekerja akan mendapatkan keringanan dalam kondisi pandemi ini.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar