MAKI Serahkan Bukti Gratifikasi Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra

Kamis, 06/08/2020 14:42 WIB
MAKI serahkan bukti dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra ke Kejagung. (Riaunews).

MAKI serahkan bukti dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra ke Kejagung. (Riaunews).

Jakarta, law-justice.co - Setelah mengungkap peran Jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra, kali ini Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mengungkapkan hal yang baru.

MAKI akan menyerahkan dokumen perjalanan yang diduga gratifikasi yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Agung. Dokumen itu berisi bukti perjalanan ke luar negeri yang bertemu dengan Djoko Tjandra selama menjadi buronan Kejaksaaan Agung (Kejagung) dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

“Acara menyerahkan dokumen perjalanan yang dipindahkan gratifikasi berupa perjalanan keluar negeri yang lolos bertemu Djoko,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Seperti dikutip dari tempo, Kamis (6/8/2020).

Menurut Boyamin penyerahan dokumen perjalanan itu akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Direktur Penyidikan hujan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebelumnya mengatakan telah menerima hasil pemeriksaan Jaksa Pinangki terkait dugaan bertemu dengan Djoko Tjandra.

"Sekarang sedang kami pendalaman. Setelahnya, kami akan usulkan hasil pendalaman, apakah akan penyelidikan atau tidak," kata Febrie melalui pers berani pada Selasa (4/8/2020).

Febrie menyatakan belum dapat memberikan pernyataan terkait dugaan pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko lantaran tim masih menelaah berkas pemeriksaan tersebut. "Kami baru memulai, baru sampai kemarin di rekan-rekan pidsus (Pidana Khusus)," kata Febrie.

Terkait dugaan aliran dana, Febrie menyebut tim Kejaksaan Agung juga turut mendalami hal itu. "Apakah Jaksa P terima atau tidak di sisi pidana, kami perdalam juga," ucap dia melanjutkan.

Jaksa Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II rains Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar