Jika Mangkir Lagi, Polisi Akan Jemput Paksa Pengacara Djoko Tjandra

Kamis, 06/08/2020 13:56 WIB
Kolase buronan Djoko Tjandra dengan Pengacaranya Anita Kolapaking (tribunnews)

Kolase buronan Djoko Tjandra dengan Pengacaranya Anita Kolapaking (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Anita Kolopaking, pengacara dari Djoko Tjandra tak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus pelarian kliennya di Indonesia. Oleh karena itu, jika pada panggilan kedua tak datang lagi, maka polisi akan menjemputnya secara paksa.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Sebab, menurut Argo Polisi telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Anita Kolopaking. Surat panggilan kedua ini meminta Anita hadir pada Jumat (7/8/2020) untuk menjalani peemriksaan sebagai tersangka.

"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakartas Selatan seperti dikutip dari suara.com, Kamis (6/8/2020).

Sebelumnya, Anita Kolopaking mangkir dari panggilan polisi karena sedang bertemu dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, dia mnegaku mendapat ancaman dari orang yang tak dikenal, sehingga perlu mendaptkan perlindungan khusus dari LPSK.

Terkait kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020) lalu. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik berdasar hasil pemeriksaan 23 saksi dan gelar perkara.


Dalam perkara tersebut, Anita Kolopaking diduga melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar