Tak Netral, KPK: Banyak ASN Ikut Mobilisasi Pendanaan Kandidat Pilkada

Kamis, 06/08/2020 07:42 WIB
Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasak Korupsi (KPK) menyatakan banyak aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral di gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, hal itu berdasarkan dengan temuan survei KPK yang mengungkap bahwa dalam tiga Pilkada terakhir, ASN tidak hanya memberi dukungan suara ke calon kepala daerah tertentu, tapi juga ikut memobilisasi pendanaan kandidat.

"Netralitas itu susah memang, kalau kita bilang dia netral, secara spesifik kita bilang dia netral apa enggak, sudah pasti dia tidak netral. Terbukti dari 80 persen mereka bukan hanya tidak netral tapi secara khusus memobilisasi dukungan dalam bentuk dana dan dalam bentuk donasi ke calon yang dipilih," katanya seperti melansir kompas.com, Kamis 6 Agustus 2020.

Kata dia, dari hasil survei KPK terhadap 466 calon kepala daerah yang kalah di Pilkada 2015, 2017, dan 2018, lebih dari 70 persen responden mengaku pencalonannya di Pilkada didukung sponsor.

Dukungan itu menurut dia, datang dari kepala dinas, kepala badan, yang menjadi tim sukses petahana dan ikut memobilisasi dana supaya calon yang ia dukung terpilih.

Dia menjelaskan, ASN yang mendukung atau menjadi sponsor calon pun umummya meminta timbal balik keuntungan jika kandidat yang mereka dukung memenangkan Pilkada.

Timbal balik itu tambah dia, berupa janji kenaikan jabatan, atau jabatan tertentu yang diinginkan.

"Secara spesifik mereka minta kemudahan akses donatur atau kolega untuk menjabat di pemerintah daerah atau BUMD. Dan itu terkonfirmasi dari awalnya hanya 60 persen tapi di Pilkada terakhir 2018 sudah 81 persen," tuturnya.

Dia menambahkan, upaya ASN mendukung calon kepala daerah bisa diindikasikan dari adanya pergantian pejabat di dinas-dinas yang potensial memobilisasi sumber dana, mendekati penyelenggaraan Pilkada.

Menurut dia, dinas-dinas potensial yang dimaksud misalnya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Badan Pendapatan Daerah.

"Kita takjub juga, mungkin kita ngobrol-ngobrol dengan Menpan RB dengan KASN, kok bisa 200 pejabat dimutasi sekaligus, kita pikir apa ini 200, itu hampir se-kabupaten," ucapnya.

Dari hasil survei itulah kata dia, KPK berkesimpulan bahwa netralitas ASN sangat mengkhawatirkan.

Jabatan kepala dinas dan kepala badan menjadi posisi yang rawan melanggar netralitas karena kerap kali berkontribusi sebagai tim sukses calon.

"Bahwa netralitas ASN itu sangat mengkhawartirkan, terutama ASN yang duduki posisi-posisi kepala dinas maupun kepala badan yang sebenarnya ASN yang bukan tim sukses tapi praktiknya mereka timses," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 456 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.

Dari jumlah tersebut, 344 ASN telah dijatuhi rekomendasi sanksi oleh KASN. Namun, rekomendasi itu belum seluruhnya ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Data tersebut berasal dari catatan KASN per 31 Juli 2020.

"Sebanyak 344 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 189 ASN atau 54,9 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Rabu (5/8/2020).

Diketahui, sebanyak 21,5 persen ASN melanggar netralitas lantaran melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan di Pilkada.

Kemudian, 21,3 persen ASN kampanye dan sosialisasi Pilkada di media sosial. Lalu, 13,6 persen ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.

Sementara itu, 11,6 persen ASN didapati memasang spanduk/baliho yang mmpromosikan dirinya/orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

Terakhir, sebanyak 11 persen ASN membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.

 

 

 

 

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar