Organisasi Advokat Diam soal Anita Kolopaking, Ada Apa?

Kamis, 06/08/2020 00:36 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). (Linetoday).

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). (Linetoday).

Jakarta, law-justice.co - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai organisasi advokat melepas tanggung jawab terkait Anita Kolopaking. Anita sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena memuluskan pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Pertanyaannya, seseorang bisa menjadi advokat itu butuh penyumpahan dari organisasi advokat, jadi tanpa organisasi advokat maka tidak bisa ikut-ikutan dilantik di hadapan Pengadilan Tinggi sesuai dengan wilayahnya masing-masing," ujar Sekjen PBHI, Julius Ibrani, dilansir dari Beritasatu.com, Rabu (5/8/2020).

Julius mempertanyakan pengawasan yang dilakukan organisasi advokat. Organisasi advokat yang menaungi Anita seharusnya memeriksa Anita atas tindakan yang diduga dilakukannya.

Setidaknya, ia menambahkan, organisasi advokat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Julius mengingatkan dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan advokat merupakan salah satu komponen dari aparat penegak hukum.

"Artinya, mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum, dengan kepolisian, kejaksaan, dan instansi lainnya itu bisa dilakukan dengan lancar," katanya.

Lemahnya pengawasan dari organisasi advokat menjadi faktor yang melengkapi rapuhnya sistem penegakan hukum di Indonesia hingga mudah `diacak-acak` oleh Joko Tjandra di samping lemahnya pengawasan oleh internal maupun eksternal lembaga penegak hukum. Namun, hingga saat ini, Julius melihat organisasi-organisasi advokat bergeming dengan skandal yang menyeret Anita.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar