Pegawai Terpapar Covid-19, Pemprov DKI Tutup Sementara 29 Perusahaan

Rabu, 05/08/2020 21:26 WIB
Suasana gedung perkantoran di ruas MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/5/2019). (ANTARA/M Razi Rahman)

Suasana gedung perkantoran di ruas MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/5/2019). (ANTARA/M Razi Rahman)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 29 perkantoran terkait karena adanya konfirmasi positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan.

Dari jumlah 29 tersebut, 26 diantaranya ditutup karena karyawan atau pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19 dan 3 sisanya karena melanggar protokol kesehatan, yakni ketentuan maksimal 50 persen karyawan masuk kerja.

"Iya (total 29 perkantoran ditutup), kalau yang Covid itu karena salah satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19. Kalau yang melanggar, yang dilanggar itu adalah karena tidak mematuhi protokol, yang biasanya karena pembatasan karyawan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dikutip Okezone.com, Rabu (5/8/2020).

Andri menuturkan, perkantoran yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi secara bertahap berupa peringatan tertulis. Jika pelanggaran serupa terus dilakukan, Andri menegaskan pihaknya akan menutup sementara operasional kantor tersebut.

"Kita kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kita tutup untuk sementara," katanya.

Andri menjelaskan, sesuai dengan SOP, jika salah satu atau lebih karyawan kantor atau perusahaan terpapar Covid-19, maka kantor atau perusahaan akan ditutup selama 3 hari untuk dilakukan sterilisasi. Kantor atau perusahaan juga diminta untuk melakukan tes Covid-19 terhadap karyawannya.

Pihaknya, Andri menambahkan, juga biasanya melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI untuk melakukan tracing di perkantoran atau tempat usaha jika ada yang terpapar Covid-19. Dari hasil tracing Dinkes, akan diketahui jumlah karyawan yang terpapar Covid-19.

"Di sini Dinas Tenaga Kerja dan Dinkes termasuk dengan dinas-dinas yang lain untuk berkoordinasi makanya pas dilakukan tracing dilakukan pemeriksaan terhadap karyawannya betul-betul positif maka Dinkes itu melaporkan kepada kami berapa jumlahnya sekian, orangnya sekian alamatnya di sini melakukan pemeriksaan ternyata benar adalah karyawannya bernama A, B, C, D, E terjangkit dan sekarang sudah dilakukan isolasi, makaya kita lakukan penutupan untuk disemprot disinfektan selama tiga hari berturut-turut," jelasnya.

Andri menuturkan, dari 26 perusahaan atau kantor yang ditutup karena ada karyawannya positif Covid-19, terdapat juga perusahaan atau kantor pemerintahan. Pihaknya mendapatkan informasi adanya karyawan positif Covid-19 karena laporan internal dan eksternal (masyarakat sekitar). Dia mengimbau kepada perusahaan atau kantor tidak menutup-nutupi informasi jika ada karyawannya yang terpapar Covid-19.

"Kita lakukan imbauan kepada seluruh perusahaan swasta maupun pemerintah untuk melakukan hal yang sama. Jadi, kita sama-sama memerangi penyebaran Covid-19 tidak harus kita melakukan sidak. Tetapi juga laporan dari instansi tersebut sehingga kita bisa melakukan tracing dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19," ujarnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar