Organisasi Difabel Ajukan Judicial Review Kepres No 68 Tahun 2020

Rabu, 05/08/2020 20:21 WIB
Kaum Difabel (Foto: Tribun)

Kaum Difabel (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah organisasi difabel mengajukan judicial review atas Peraturan Presiden Joko Widodo Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas ke Mahkamah Agung (MA). Judicial review atas peraturan presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas ini merupakan tindak lanjut dari petisi yang dilakukan beberapa organisasi difabel.

"Pengajuan permohonan kepada MA merupakan bagian dari hak warga negara untuk menguji Peraturan Presiden terhadap Undang-Undang oleh lembaga pelaksanan kekuasaan yudisial," ujar kuasa hukum organisasi difabel, Mahreta, Rabu (5/8/2020).

Menanggapi Peraturan Presiden itu, kata Mahreta, sejumlah organisasi difabel se-Indonesia melakukan dialog virtual interaktif dalam rangka melakukan judicial review Kepres No 68 Tahun 2020, tentang pembentukan Komite Nasional Disabilitas itu.

"Dialog virtual interaktif itu dalam rangka melakukan judicial review Kepres No 68 Tahun 2020, tentang Pembentukan Komite Nasional Disabilitas," katanya.

Mahreta menambahkan pengajuan permohonan kepada MA merupakan bagian dari hak warga negara untuk menguji Peraturan Presiden terhadap Undang-Undang oleh lembaga pelaksanan kekuasaan yudisial.

"Dengan menempuh prosedur hukum diharapkan dapat tercapai putusan yang seadil-adilnya," jelasnya.

Pada kesempatan itu, para penyandang disabilitas juga menyampaikan protes terhadap proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas yang tidak melibatkan organisasi difabel. Organisasi difabel itu ingin negara harus melibatkan penyandang disabilitas secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan terkait pemenuhan dan penghormatan hak difabel yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar