Rangkap Jabatan Berpotensi KKN, Baranusa: Rakyat Pasti Jadi Korban

Rabu, 05/08/2020 19:24 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (swa)

Menteri BUMN Erick Thohir (swa)

Jakarta, law-justice.co - Relawan Jokowi yang tergabung dalam Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) kecewa dengan Ombudsman RI (ORI) yang mengaku tak bisa melanjutkan laporan terkait terjadinya rangkap jabatan komisaris di lingkungan kementerian BUMN.

Padahal kata Ketua Umum Baranusa, Adi Kurniawan Ombudsman sudah beberapa kali merilis hasil temuannya di mana pada 2019 lalu, terdapat 397 komisaris yang merangkap jabatan di BUMN. Selain itu, ada 167 orang yang merangkap jabatan di anak perusahaan BUMN.

"Surat balasan follow up dari laporan Baranusa ke Ombudsman terkait Rangkap Jabatan yang terjadi di BUMN hasilnya Ombudsman tidak bisa menindaklanjuti dengan alasan kami bukanlah korban," kata Adi lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (04/08/20).

Menurutnya, rangkap jabatan yang dilakukan pejabat publik tersebut sangat berpotensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ia menilai apabila tidak dihentikan dapat merugikan keuangan negara dan berdampak kepada masyarakat.

"Masyarakat jelas sangat dirugikan dengan permasalahan ini sebab berpotensi Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN). Ada apa dengan Ombudsman?," kata Adi.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Ombudsman agar tidak hanya sekedar melakukan investigasi. Melainkan juga melakukan tindakan secara kongkrit agar kasus rangkap jabatan tersebut segera dihentikan dengan meminta Presiden Jokowi tidak hanya mencopot tapi juga segera mengeluarkan Perpres terkait larangan rangkap jabatan.

"Tidak hanya menyurati presiden dan meminta presiden mencopot. Tapi juga mendesak presiden untuk keluarkan Perpres terkait rangkap jabatan," katanya.

Adi mempertanyakan mal administrasi yang dimaksud ombudsman dalam suratnya itu.

"Bukankah ketika ada sekelompok orang yang dengan kuasa yg dimilikinya, mengangkat seseorang (yang penunjukannya sepihak) dan kemudian nanti digaji dari aset negara, bukankah itu perwujudan dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme? Kalau ombudsman mempersoalkan kami (Baranusa) tidak dirugikan, bukankah tindakan itu merugikan seluruh rakyat Indonesia," tegas Adi.

Menurutnya, semua warga Indonesia punya hak yang sama untuk bisa mendapatkan kesempatan duduk sebagai pejabat BUMN. Karenanya dia tak terima dengan adanya rangkap jabatan seperti yang terjadi saat ini.

"Bukankah seluruh rakyat Indonesia harusnya mendapatkan kesempatan yang sama? Kenapa kesempatan ini hanya diberikan pada mereka saja? Bukankah ini soal maladministrasi yang merugikan seluruh rakyat indonesia? Kami kan juga rakyat. Masa dikatakan bukan korban dalam surat itu?," jelasnya.

"Kalau misalnya arahnya kepada kompetensi, kami tantang, ayo kita cek semua, seberapa besar kompetensi orang-orang yang ditunjuk tersebut bisa terpilih. Mari sama-sama kita uji. Benar apa tidak mereka lebih berkompeten di BUMN dibandingkan banyak ahli di luar sana yang tidak bisa mendapatkan kesempatan itu karena tidak ada koneksi kepada pejabat-pejabat tersebut," tutup Adi.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Baranusa melaporkan Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke Ombudsman RI terkait dugaan kasus rangkap jabatan, KKN dan juga kasus perwira aktif yang masuk di jajaran BUMN.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar