DKI Terapkan Ganjil Genap, Ternyata Tujuannya untuk Persulit Warga

Rabu, 05/08/2020 18:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Tribunnews)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil di beberapa jalan protokol saat pandemi covid-19. Namun, anehnya tujuan dari sistem itu bukan untuk mengatasi kemacetan yang ada tetapi lebih pada mempersulit gerakan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang mengatakan, penerapan ganjil genap di masa normal memang bertujuan untuk memindahkan warga yang menggunakan kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum.
"Berbeda dengan ganjil genap saat ini, di masa pandemi ini kami ingin menyampaikan ke masyarakat, pembatasan itu menunjukkan kondisi Jakarta yang masih di tengah-tengah covid-19 kita belum boleh beraktivitas normal," kata Syafrin dalam webinar terkait transportasi publik yang digagas oleh SBM ITB seeprti dikutip dari jpnn, Rabu (5/8/2020).
Menurut Syafrin penerapan kembali kebijakan ganjil genap ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur DKI 51/2020 terkait Pelaksanaan PSBB transisi. Sistem ganjil genap merupakan kebijakan kedua untuk membatasi mobilitas warga setelah sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang berfungsi membatasi pendatang dari luar wikayah Jakarta.

"Waktu (SIKM) ditiadakan warga malah jadi seolah-olah tidak ada batasan, sehingga mobilitas kembali tinggi. Di sisi lain Jakarta belun selesai dari pandemi covid-19. Oleh karena itu, kami ambil kebijakan rem darurat (Kebijakan Ganjil Genap) untuk membatasi kembali mobilitas warga," jelasnya.

Setelah pembatasan volume kendaraan itu kembali berjalan selama dua hari dan efektif di 25 ruas jalan, Syafrin mengatakan sudah terlihat adanya perbedaan di ruas-ruas jalan itu. "Volume lalu lintas turun sekitar 4 sampai 5 persen. Kinerja lalu lintas pun tidak ada antrian yang berarti, khususnya di 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap," ujar Syafrin.

Dengan kondisi itu, Syafrin kembali mengingatkan kepada para perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk mengikuti aturan pembagian jam kerja bagi karyawan yang bekerja di kantor dan tetap menjalankan aturan sebagian pegawai bekerja dari rumah untuk membantu Pemprov DKI menurunkan angka covid-19.

"Seyogyanya di sisi hulu (para pemilik perusahaan) dijalankan dengan baik aturan 50 persen karyawan work from home, lalu 50 persen kerja dari kantor dan tetap dibagi dua sif untuk jadwal masuk dan pulang kantornya. Sehingga jumlah penumpang di angkutan umum tidak melonjak dan lalu lintas kendaraan pribadi tidak meningkat signifikan," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar