Langgar Netralitas di Pilkada, Data Kepegawaian ASN Siap Diblokir

Rabu, 05/08/2020 17:16 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Pikiran Rakyat)

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah akan menerapkan sanksi baru bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas pada Pilkada Tahun 2020. Kini 5 Kementerian atau Lembaga tengah menyusun dan nantinya akan dituangkan dalam Surat keputusan bersama (SKB) terkait dengan pedoman pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"SKB lima (K/L) yaitu KemenPANRB, Kemendagri, BKN, Bawaslu, dan KASN tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam pilkada serentak yang insya Allah akan ditandatangani dalam waktu dekat,” kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).

Adapun sanksi baru yang akan ada dalam SKB itu adalah Salah soal kemungkinan pemblokiran data kepegawaian bagi ASN yang melanggar netralitas tapi tidak disanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Seperti diketahui, PPK di daerah adalah kepala daerah.

"Dalam SKB ini, berdasarkan dukungan BKN, maka bagi ASN yang melanggar dan tidak ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi oleh PPK maka data administrasi kepegawaian yang bersangkutan diblokir di SAPK (sistem aplikasi pelayanan kepegawaian). (Diblokir) sampai dengan ditindaklanjutinya rekomendasi KASN," jelasnya.

Bahkan kata Agus, sanksi itu tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga untuk kepala daerah yang bertindak sebagai PPK. Namun, sanksinya diberikan oleh MenPANRB atau Mendagri.
"Bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi akan diberikan sanksi oleh menpan dan/atau Mendagri sesuai delegasi presiden," tuturnya.

Agus mengatakan bahwa akar permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang dikeluarkan KASN. Dia menilai sikap ini menunjukkan adanya konflik kepentingan PPK.

"Sampai 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yg dilaporkan melanggar netralitas. Sebanyak 344 direkomendasikan sanksi penjatuhan netralitas dengan tindak lanjut PPK baru 189 atau 54,9%," tutup Agus.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar