Mengaku Diancam, Pengacara Djoko Tjandra Minta Perlindungan LPSK

Rabu, 05/08/2020 15:22 WIB
Kolase buronan Djoko Tjandra dengan Pengacaranya Anita Kolopaking yang mengaku diancam (tribunnews)

Kolase buronan Djoko Tjandra dengan Pengacaranya Anita Kolopaking yang mengaku diancam (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengaku mendapat ancaman dari orang yang tak dikenal. Oleh karena itu, dia meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu terungkap saat dirinya tak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Anita sedang meminta perlindungan ke LPSK, seperti disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

"Ada ancaman terhadap dirinya, jadi memohon perlindungan," katanya seperti dikutip dari tribunnews.com, Rabu (5/8/2020).

Namun, Edwin mengaku tak mengetahui secara pasti ancaman yang diterima oleh Anita Kolopaking. Kini LPSK tengah mendalami laporan dari Anita tersebut.

"Seperti apa ancaman yang ia terima sedang kita dalami. Banyak hal ingin kami ketahui terkait kasus tersebut. Karena kami mendalami sifat penting keterangan pemohon, tingkat ancaman dan track recordnya," jelas Edwin.

Anita Kolopaking sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra selama di Indonesia. Namun demikian, Anita Kolopaking bersurat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri. Yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Awi mengatakan, alasan Anita Kolopaking tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di Polri.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik. Karena pada Selasa dan Rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK. Yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking. Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.

"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut. Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar