Polisi Malaysia Menggerebek Kantor Berita Al Jazeera di Kuala Lumpur

Selasa, 04/08/2020 23:01 WIB
Kantor Al Jazeera di Kuala Lumpur (Al Jazeera)

Kantor Al Jazeera di Kuala Lumpur (Al Jazeera)

law-justice.co - Polisi Malaysia menggerebek kantor jaringan berita Al Jazeera di Kuala Lumpur dan menyita dua komputer milik mereka. Kantor jaringan berita tersebut mengecam insiden itu sebagai "eskalasi yang mengganggu" dalam tindakan keras pemerintah terhadap kebebasan pers.

Serangan pada hari Selasa (4/8) terjadi setelah pihak berwenang di Malaysia mengumumkan mereka sedang menyelidiki Al Jazeera dalam hal penghasutan, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia negara itu.

Penyelidikan terkait dengan program “101 East” yang disiarkan pada 3 Juli yang menayangkan perlakuan pemerintah Malaysia terhadap pekerja migran yang tidak memiliki dokumen selama pandemi virus corona. 

Giles Trendle, direktur pelaksana Al Jazeera berbahasa Inggris mengatakan sangat prihatin oleh serangan itu dan meminta pemerintah Malaysia untuk segera menghentikan penyelidikan kriminal terhadap jurnalisnya. 

"Melakukan penggerebekan di kantor kami dan menyita komputer adalah eskalasi yang meresahkan dalam tindakan keras pihak berwenang terhadap kebebasan media dan menunjukkan sejauh mana mereka siap untuk mencoba mengintimidasi wartawan," kata Trendle dalam sebuah pernyataan.

"Al Jazeera mendukung jurnalisnya, dan kami melakukan pelaporan. Staf kami melakukan pekerjaan mereka dan mereka tidak punya jawaban untuk atau meminta maaf. Jurnalisme bukan kejahatan,” tambahnya. 

Serangan itu terjadi hampir sebulan setelah polisi Malaysia menanyai tujuh jurnalis Al Jazeera atas film dokumenter yang berjudul “Locked Up in Malaysia’s Lockdown”.

Sejak rilis film itu, Al Jazeera mengatakan stafnya dan orang-orang yang diwawancarai dalam film dokumenter tersebut menghadapi pelecehan, ancaman kematian dan pengungkapan rincian pribadi mereka di media sosial.

Seorang lelaki Bangladesh yang diwawancarai untuk film pendek itu, Mohamad Rayhan Kabir, ditangkap pada 24 Juli dan pihak berwenang mengatakan dia akan "dideportasi dan masuk daftar hitam, dilarang memasuki Malaysia selamanya".

Pejabat Malaysia mengkritik laporan investigasi “101 East” tidak akurat, menyesatkan dan tidak adil. Menteri Komunikasi Saifuddin Abdulla, juga mengatakan Al Jazeera gagal meminta izin untuk merekam film. Namun jaringan itu membantah keras tuduhan itu, dengan mengatakan “101 East” adalah acara mingguan terkini yang tidak termasuk dalam kategori film yang membutuhkan lisensi.

Amnesty International Malaysia menyatakan keprihatinannya atas serangan tersebut di Twitter, "Tindakan keras pemerintah terhadap para migran dan pengungsi, serta mereka yang berbicara dalam pembelaan mereka, jelas dimaksudkan untuk membungkam dan mengintimidasi dan harus dikutuk."

Pada bulan Mei, jurnalis lain dan seorang aktivis ditanyai atas laporan mereka tentang penangkapan ratusan pekerja migran selama lockdown di Malaysia.

Tashny Sukumaran, seorang koresponden yang bekerja untuk South China Morning Post yang berbasis di Hong Kong, diinterogasi setelah ia melaporkan penangkapan, sementara seorang aktivis untuk pengungsi, Wan Noor Hayati Wan Alias, juga dipanggil karena unggahannya di Facebook tentang perawatan pekerja migran dan pengungsi.

Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) dan Komite untuk Melindungi Jurnalis CPJ) telah mendesak Malaysia untuk membatalkan kasus terhadap Al Jazeera dan untuk memungkinkan wartawan untuk melakukan pekerjaan mereka.

"Ada pola yang berbeda di bawah krisis COVID-19 terhadap pekerja media yang ditargetkan berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia dan Hukum Pidana Malaysia untuk sekadar melakukan pekerjaan mereka," kata IFJ dalam sebuah pernyataan pada bulan Juli.

"Sangat penting bagi Malaysia selama pandemi untuk memprioritaskan hak publik untuk mengetahui dan agar media dapat melaporkan secara bebas dan adil tanpa ancaman penganiayaan."

Shawn Crispin dari CPJ menyebut penyelidikan terhadap Al Jazeera sebagai "perburuan penyihir" dan mengatakan pemerintah Perdana Menteri Muhyiddin Yassin "harus berhenti memperlakukan wartawan sebagai penjahat dan memungkinkan pers untuk melaporkan masalah-masalah kepentingan umum tanpa takut akan pembalasan". (Al Jazeera)

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar