Laporkan Nadiem ke Komnas HAM, Ini 2 Alasan Mahasiswa Unnes

Selasa, 04/08/2020 18:25 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dilaporkan ke Komnas HAM oleh Mahasiswa Unnes. (Jatim TIMES)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dilaporkan ke Komnas HAM oleh Mahasiswa Unnes. (Jatim TIMES)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dilaporkan ke Komnas HAM oleh  mahasiswa Universitas Negeri Semarang(Unnes). Pasalnya, Nadiem diduga melakukan pelanggaran HAM.

“Mahasiswa menilai telah terjadi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarimm,” kata salah satu Mahasiswa Unnes Franscollyn melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip dari tempo.

Adapun pelanggaran HAM yang dimaksud mashasiswa Unnes adalah karena Nadiem tak mengeluarkan kebijakan pengurangan biaya kuliah saat pandemi covid-19. Padahal, menurut mereka selama ini kuliah hangya dilakukan secara online.

Fransollyn mengatakan di tengah perkuliahan daring seharusnya kampus bisa mengurangi biasa fasilitas seperti wi-fi dan air. Masalahnya, kata dia, biaya ini masih ada sehingga mahasiswa harus tetap membayar penuh uang kuliah.

Alasan lainnya adalah, Mendikbud diduga melakukan tindak pembiaran terhadap perilaku represif yang acap kali dilakukan oleh pihak kampus kepada mahasiswa. Hal ini nampak dari telah dilayangkannya beberapa surat drop out dan skorsing oleh kampus kepada mahasiswa yang menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi.

“Ada beberapa contoh; mahasiswa Unnes mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah," katanya. Selain itu, ada cerita di kampus lain mahasiswa mendapat peringatan keras karena menuntut transparansi dan keringanan biaya kuliah.

Franscollyn mengungkapkan aduan ke Komnas HAM adalah tindak lanjut dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah mengajukan permohonan hak uji materi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang pembiayaan kuliah di masa pandemi ke Mahkamah Agung.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar