Rektor UNU Yogya: Pelecehan Seksual Swinger Punya Problem Kejiwaan

Selasa, 04/08/2020 03:31 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: ciricara.com

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: ciricara.com

Jakarta, law-justice.co - BA, pelaku kasus pelecehan seksual kepada para mahasiswi berkedok untuk riset swinger atau praktik pertukaran pasangan seks yang diduga terjadi di Yogyakarta, mengaku pernah pernah mengajar di UNU Yogyakarta dan alumni UGM. Pengakuan tersebut dinyatakan langsung BA dalam video yang viral di media sosial (medsos), Minggu (2/8/2020).

Rektor UNU Yogyakarta Prof Purwo Santoso mengatakan, BA memang sempat membantu pengembangan UNU Yogyakarta. Namun BA bukan dosen, baik tetap maupun tidak tetap. Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi kepada BA. Sehingga tidak ada hak menggunakan nama UNU dalam akivitasnya.

"BA dalam konfirmasinya mengaku mencatut nama UNU Yogyakarta. Untuk itu, BA tidak ada hubungannya dengan UNU Yogyakarta. Namun karena tidak bisa memantau aktivitas BA, sehingga BA tetap leluasa mengunakan nama UNU Yogyakarta," ujarnya, saat melansir dari SINDOnews.com, Selasa (4/8/2020).

Purwo menuturkan sesuai aturan seorang dosen di perguruan tinggi harus memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN). NIDN ini dikeluarkan berdasarkan SK yayasan atau rektor untuk diproses oleh pemerintah. Tetapi UNU Yogyakarta belum pernah mengeluarkan SK tersebut kepada BA.

"Kami belum pernah mengeluarkan SK untuk memproses dan mengangkat BA menjadi dosen UNU Yogyakarta," kata Purwo.

Menurut Purwo, mengajak BA dalam sebuah pengembangan karena pelaku memiliki kemampuan dalam menulis untuk memberikan motivasi kepada dosen-dosen dalam mengembangkan UNU Yogyakarta.

"Jadi keterlibatan BA hanya sebatas itu. Setelah itu, sudah tidak ada hubungannya lagi," jelasnya.

Purwo mengungkapkan, sebenarnya masalah BA ini sudah lama diketahui, yaitu soal kejiwaan. Sehingga sepakat untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut karena itu tidak membuka ke publik.

"Kami sengaja tidak membukanya. Jika BA membikin penyataan terbuka itu sebagai pintu terbaik untuk menyelesaikan masalah," ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan, meski nama UGM disebut, namun hal itu tidak ada hubungannya dengan institusi. Sehingga apa yang dilakukan oknum tersebut (BA) menjadi tanggung jawab pribadi. Namun UGM tetap menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.

"Pimpinan UGM (tim hukum organisasi (Hukor) dan tim ULT saat ini melakukan pendataan dan mempelajari kasus ini. UGM juga siap support sivitas akademika UGM yang menjadi penyintas dan memerlukan dukungan dalam bentuk apapun," kata Iva.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar