Pengamat Nilai Ganjil Genap Tak Tepat Diterapkan Saat Pandemi Covid-19

Selasa, 04/08/2020 03:06 WIB
Kawasan ganjil genap Jakarta (Parjo.id)

Kawasan ganjil genap Jakarta (Parjo.id)

Jakarta, law-justice.co - Analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai tidak ada kolerasinya penerapan ganjil genap dibuat untuk keadaan darurat atau bencana kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Bahkan, adanya ganjil genap dibuat untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi agar tidak macet pada masa normal.

"Tidak ada hubungan antara penanganan penularan pada masa pandemi Covid-19 dengan kebijakan ganjil genap. Karena ganjil genap adalah untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, bukan untuk mengendalikan pergerakan orang di Jakarta. Juga kebijakan ganjil genap itu adalah produk strategi pengendalian yang dilahirkan pada masa normal. Salah jika Pemprov DKI Jakarta ingin tetap menerapkan kebijakan ganjil genap pada masa pandemi Covid-19," ujar Azas, dikutip dari Beritasatu.com, Selasa (4/8/2020).

Azas menuturkan persoalan kemacetan di Jakarta saat pandemi Covid-19 disebabkan tidak seimbangnya antara ketersediaan dengan permintaan penggunaan transportasi publik di Jakarta dan sekitarnya. Para pekerja di Jakarta, lanjutnya, banyak juga yang bertempat tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

"Memang terjadi lonjakan penggunaan kendaraan pribadi ke Jakarta, dan di Jakarta karena ketersediaan pasokan layanan angkutan umumnya kurang, sementara jumlah penggunanya lebih tinggi," katanya.

Tidak seimbangnya supply dan demand ini, menurut Azas, disebabkan karena masyarakat masih takut menggunakan angkutan umum. Masa-masa pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang takut mengunakan layanan angkutan umum.

Ketakutan ini, kata Azas, sangat mendasar karena trauma terjadi penumpukan atau kerumunan pengguna dan tidak sehatnya fasilitas publik yang ada.

"Akhirnya masyarakat lebih percaya dan lebih merasa sehat menggunakan kendaraan pribadinya seperti motor dan mobilnya," jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan, juga terjadi pelanggaran operasional perkantoran di Jakarta. Saat PSBB masa transisi sekarang ini banyak perkantoran atau perusahaan yang memperkerjakan pekerjanya 100%, melanggar aturan pembatasan Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Kedua penyebab ini, kata Azas, bisa jadi yang membuat Jakarta jadi sangat macet walau masih pada masa pandemi Covid-19.

"Berarti menerapkan kebijakan ganjil genap pada masa pandemi Covid-19 ini tidak ada hubungannya dengan upaya untuk menurunkan kasus positif atau mencegah penyebaran Covid-19. Justru penerapan ganjil genap ini kemungkinan akan menimbulkan area baru penyebaran Covid-19 seperti di angkutan umum atau sarana publik lainnya," ungkapnya.

Apalagi, lanjutnya, saat ini didapatkan bahwa di perkantoran di Jakarta menjadi area baru penyebaran Covid-19. Berarti memang telah terjadi pelanggaran kapasitas pekerja dan waktu kerja di perkantoran di Jakarta.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar