Peralihan Pegawai Jadi ASN, Novel: Proses Pelemahan KPK

Selasa, 04/08/2020 00:56 WIB
Novel Baswedan. (Foto: Konten)

Novel Baswedan. (Foto: Konten)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK semakin sempurna untuk melemahkan lembaga antirasuah. Perubahan itu mengatur peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Di tengah korupsi yang semakin banyak dan parah, justru rezim ini melemahkan KPK. Ini kemenangan oligarki? Mendirikan KPK sangatlah sulit, karena oligarki tidak akan suka, maka KPK mesti terus dijaga hingga titik akhir," ujar Novel, dikutip dari Republika.co.id, Selasa (4/8/2020).

Novel mengaku sangat menyesalkan adanya proses peralihan itu. Sebab berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK kini berada di bawah kekuasaan eksekutif.

"Sekarang proses peralihan menjadi ASN sedang dikebut setelah Presiden menandatangani PP Nomor 41/2020. Sepertinya itu proses pelemahan tahap akhir," katanya.

Peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi dari pengesahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober. Dalam UU KPK disebutkan bahwa, pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Lembaga antikorupsi itu memiliki sekitar 1.200 pegawai. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tetap menjami independensi lembaganya meski pegawainya beralih status menjadi ASN.

"Status ASN tidak akan pernah mempengaruhi independensi KPK," ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (25/6/2020).

Berdasarkan UU KPK, ditegaskan perubahan status pegawai KPK bukanlah pengangkatan ASN. Sehingga, pegawai lembaga tersebut yang berusia di atas 35 tetap bisa menjadi ASN.

"Istilah alih status karena memang bukan pengangkatan, kalau pengangkatan pegawai ASN tentu akan merugikan KPK karena syaratnya UU ASN umurnya tidak boleh lebih dari 35 tahun," ujar Firli.

Sebelumnya, KPK mengajukan anggaran untuk 2021 sebesar Rp 1,881 triliun. Lembaga tersebut mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 925,8 miliar, jika melihat pagu indikatif yang ditetapkan untuk 2021 sebesar Rp 955,08 miliar.

Kebutuhan anggaran itu salah satunya dipengaruhi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"KPK akan alih status dari pegawai KPK menjadi ASN. Tentu hal ini akan memengaruhi dukungan anggaran," ujar Firli.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar