Polisi Minta Kemenkominfo Hapus Konten Cara Bobol ATM

Selasa, 04/08/2020 00:31 WIB
Ilustrasi Pembobol Bank Lewat ATM. (Ayoyogya).

Ilustrasi Pembobol Bank Lewat ATM. (Ayoyogya).

Jakarta, law-justice.co - Polisi minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menghapus sejumlah konten di media sosial (medsos) yang menampilkan cara membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Hal tersebut lantaran banyaknya kelompok pembobol dana mesin ATM yang belajar dari media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, ada beberapa kelompok pembobol dana yang ditangkap mengaku belajar mengakali mesin ATM dari tayangan medsos.

"Karena ini sangat gampang dilakukan, sehingga khawatir dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Yusri, dilansir dari medcom.id, Senin (3/8/2020).

Tayangan di media sosial tersebut bukanlah konten yang dibuat perorangan. Namun, sebuah konten yang pernah disiarkan di televisi dan kemudian diunggah di media sosial.

Tayangan tersebut berisi pengungkapan kasus pembobolan ATM dengan modus yang sama di wilayah Jakarta. Namun, tayangan gamblang menunjukkan cara para pelaku membobol ATM hingga mudah ditiru.

Yusri menambahkan pelaku menyabotase ATM tersebut dengan obeng hingga bisa mengambil uang. Namun, saldo rekening pelaku tidak berkurang.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar