Anji Dilaporkan ke Polisi Terkait Hoaks

Senin, 03/08/2020 21:56 WIB
Wawancara Orang yang Klaim Penemu Obat Corona, Pemerintah Sindir Anji. (Suara).

Wawancara Orang yang Klaim Penemu Obat Corona, Pemerintah Sindir Anji. (Suara).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji ke Polda Metro Jaya. Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui kanal Youtubenya @duniamanji juga dipolisikan.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," ujar Muannas, dikutip Viva.co.id Senin (3/8/2020).

Laporan diterima dengam nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri. Di mana terlapornya adalah Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.

Pihaknya menyayangkan konten Anji yang memuat kabar penemuan obat virus Covid-19. Narasumber Anji dalam konten tersebut, yakni Hadi Pranoto juga sudah ditentang oleh banyak pihak.

Karena sudah ditentang banyak pihak, ia menambahkan, maka dari itu Cyber Indonesia merasa hal yang tertuang dalam konten Anji akan merugikan banyak pihak. Atas dasar itulah laporan polisi ditempuh.

"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang SWAB dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu," jelasnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar