Publik Figur Diminta Tak Asal Menyebar Info Terkait Covid-19

Senin, 03/08/2020 21:36 WIB
Ilustrasi (Gugus Covid-19)

Ilustrasi (Gugus Covid-19)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan Widyawati meminta para figur publik atau pesohor agar tak sembarangan menyampaikan dan menyebar informasi terkait Covid-19. Apalagi jika informasi yang disebarkan terutama lewat media sosial pribadi itu kemudian memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

"Kepada seluruh pihak, khususnya tokoh publik, kami harap dapat memberikan pencerahan tentang Covid-19 kepada masyarakat dan bukan sebaliknya menimbulkan pro-kontra," ujar Widyawati, dilansir CNNIndonesia.com, Senin (3/8/2020).

Widyawati mengatakan tak sepatutnya seorang figur masyarakat yang banyak digandrungi penggemarnya memberikan mesti mewawas diri sebelum memberi informasi ke publik.

"Tidak baik memberikan pengharapan palsu atau menambah keresahan masyarakat di tengah pandemi saat ini," katanya.

Widyawati mengutarakan hal tersebut merespons polemik terbaru terkait Covid-19 dan figur publik di Indonesia. Diketahui publik terbagi dua pendapat soal video musisi Anji di saluran Youtube-nya yang mewawancara diklaim ahli mikrobiologi penemu obat Covid-19.

Video pria dengan nama asli Erdian Aji itu berisi wawancara tatap muka Anji dengan seorang pria yang mengaku pakar kesehatan dan ahli mikrobiologi dengan titel profesor, Hadi Pranoto.

Hal senada diungkapkan juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Wiku mengingatkan agar figur publik yang kerap kali menjadi panutan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap sumber pemberitaan atau referensi apapun yang dia dapat berkaitan dengan pandemi Covid-19 ini.

"Untuk figur publik dan tokoh masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap sumber berita atau referensi sebelum menyebarkan pada publik. Silahkan check dan recheck pada sumber yang benar dan ahlinya," kata Wiku.

Lebih lanjut terkait berbagai klaim pengobatan dan temuan obat untuk Covid-19, dari mulai kimiawi hingga herbal,Wiku hanya meminta agar masyarakat selalu mengecek validitas obat-obatan itu melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Jika memang klaim-klaim temuan obat ini telah terdaftar di BPOM dan teruji secara klinis, bisa dipertanggungjawabkan dan bisa dikonsumsi masyarakat.

Sebaliknya kata Wiku, apabila ramuan herbal tersebut masih dalam tahap penelitian dan belum ada bukti ilmiah tentang keamanan dan efektivitasnya, maka tidak boleh dikonsumsi masyarakat.

"Mari kita jaga ketenangan masyarakat yang sedang bersama-sama dan bersatu menghadapi Covid," kata pria yang juga Guru Besar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia tersebut.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar