MA Buat Aturan Baru, Koruptor Rp 100 Miliar Dipenjara Seumur Hidup

Senin, 03/08/2020 18:54 WIB
Bekas Ketua DPR RI yang menjadi koruptor kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, Setya Novanto, k (Foto: Pinterpolitik)

Bekas Ketua DPR RI yang menjadi koruptor kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, Setya Novanto, k (Foto: Pinterpolitik)

Jakarta, law-justice.co - Upaya memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi atau koruptor terus dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Terkini, MA telah membuat peraturan untuk memberikan kebebasan kepada majelis hakim memenjarakan para koruptor yang mengkorupsi uang negara sebesar Rp 100 miliar dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Aturan baru itu ada Perma No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan 3.

"Setelah diundangkan menurut rencana Perma tersebut minggu depan akan disosialisasikan," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (2/8/2020).

Aturan ini dibuat guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan. Aturan ini pun nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal 2 & 3 UU Tipikor.

Kemudian, Pasal 6 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar, Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar, Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar, dan Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap tersakwa yang dinerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Seandainya terdakwa Korupsi merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Kemudian, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Selanjutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Lalu, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Berikutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar - Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Terakhir, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar-Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara.

 

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar