Terkait Kasus Djoko Tjandra, Polisi Harus Proses Suami Jaksa Pinangki!

Senin, 03/08/2020 09:26 WIB
Terkait Kasus Djoko Tjandra, Polisi Harus Proses Suami Jaksa Pinangki! (tribun).

Terkait Kasus Djoko Tjandra, Polisi Harus Proses Suami Jaksa Pinangki! (tribun).

Jakarta, law-justice.co - Pengamat Kejaksaan, Yanuar Wijanarko mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri memeriksa suami Pinangki Sirna Malasari, Kombes Napitupulu Yogi Yusuf terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.

Pasalnya kata dia, Kombes Napitupulu Yogi Yusuf pasti mengetahui perihal yang dilakukan istrinya dengan melakukan pertamuan beberapa kali dengan tersangka kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tesebut.

"Logikanya, istri pasti izin suami jika ingin bepergian kemana pun. Untuk itu, alangkah baiknya Propam periksa suami yang bersangkutan, " katanya seperti melansir tribunnews.com, Sabtu 1 Agustus 2020 lalu.

Selain itu kata dia, Bareskrim Polri juga harus memeriksa suami Jaksa Pinangki yang merupakan polisi lulusan Akpol tahun 1997 tersebut.

Pasalnya kata dia, dengan kedekatan istrinya terhadap Djoko Tjandra, tidak menutup kemungkinan ada sejumlah aliran dana yang masuk.

Kata dia, Kombes Napitupulu Yogi Yusuf pasti juga mengetahui gerak-gerik istrinya terkait hal tersebut.

"Termasuk aliran dana Pinangki dan suaminya patut diusut," kata dia.

Dia menambahkan, Pinangki yang merupakan Ibu Bhayangkari, menurut Yanuar, seharusnya ikut menjaga nama baik sang suami yang kini bertugas di Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kata dia, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap secara tuntas kasus pelarian Djoko Tjandra.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs KPK, Jumat (31/7/2020), Pinangki memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periodik 2018.

Dari pusat data di situs KPK itu, Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali, yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019 tersebut di atas.

Pada LHKPN tahun 2008 itu, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.090.624.000.

Dalam kurun waktu 11 tahun harta kekayaan Pinangki bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau tepatnya Rp 4.747.876, yakni naik 227%.

Sebagai informasi, suami Pinangki pernah menjabat sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu pada 2018 lalu.

Sang suami saat ini berdinas sebagai kendali bawah operasi (KBO) di salah satu direktorat di Bareskrim.

“Suaminya lulusan Akpol, mantan Kapolres di Bengkulu, yang kini dinas di Bareskrim,” kata seorang sumber yang mengenal Pinangki.

Sumber tersebut mengaku kaget dan menyesalkan keterlibatan Pinangki dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang berujung pada pencopotan jabatannya.

Pinangki dicopot setelah fotonya bertemu Djoko Tjandra viral.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah dicopot dari jabatannya Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Pinangki menjadi jaksa di Kejagung RI sejak tahun 2005. Dia sempat menjadi dosen di Universitas Trisakti dan Universitas Jayabaya.

Capaiannya dalam bidang akademis juga baik. Dia tercatat memegang gelar Doktor dari Universitas Padjajaran pada 2011 lalu.

Pinangki menulis disertasi berjudul “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi".

Berkat disertasi tersebut, dikutip dari news.unpad.ac.id, dia berhasil memperoleh yudisium cum laude.

Jaksa yang menulis profilnya sebagai Doktor yang mengajar di bidang hukum pidana, arbitrasi, hingga hukum perusahaan itu adalah istri perwira menengah Polri.

Pinangki dicopot setelah fotonya bertemu Djoko Tjandra viral.

Foto itu dilakukan bersama pengacara Djoko, Anita Kolopaking, diduga diambil di luar negeri pada tahun 2019.

Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung Sejak tahun 2009 sebelum akhirnya berhasil dibekuk di Malaysia dan diserahkan ke Bareskrim pada Kamis (30/7/2020) malam.

Jaksa Pinangki telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.

Ia pergi ke Singapura dan Malaysia di mana diduga bertemu dengan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

 

 

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar