Analisis Hukum Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Ala Kemendag

Senin, 03/08/2020 08:09 WIB
Revitalisasi Pasar Minggu, Jakarta Selatan masih menyisakan masalah pedagang kaki lima yang berdagang di sepanjang jalan raya Pasar Minggu (Foto:Ulin Nuha/Law-Justice)

Revitalisasi Pasar Minggu, Jakarta Selatan masih menyisakan masalah pedagang kaki lima yang berdagang di sepanjang jalan raya Pasar Minggu (Foto:Ulin Nuha/Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Pasar merupakan kumpulan penjual dan pembeli yang melakukan transaksi atas suatu produk tertentu atau kelompok produk tertentu. Pasar Rakyat merupakan aspek penting dalam system perdagangan nasional. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, untuk memperkuat peran pasar rakyat dalam perekonomian suatu daerah, Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.

Namun saat ini pasar rakyat kurang diminati oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari jumlah Pasar Tradisional yang semakin hari semakin menurun. Rata-rata omset di pasar rakyat  menunjukkan adanya penurunan, walaupun hal tersebut tidak signifikan secara statistik. 

Hampir seluruh pasar rakyat di Indonesia masih menghadapi masalah internal seperti lemahnya manajemen, minimnya sarana dan prasarana. Menurut hasil penelitian yang dilakukan Dian (2005) dari Business Watch Indonesia (BWI), tergesernya pasar rakyat  bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Antara lain kurangnya sarana prasarana yang baik, kurang nyaman, kurang modal dan mahal pada produk tertentu. 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas,  Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI ) melaksanakan  program nasional revitalisasi 5000 unit Pasar Rakyat sebagai upaya mengangkat citra dan merawat eksistensi pasar, agar memiliki daya saing dan mampu bertahan dalam era persaingan bebas. Harmonisasi antara strategi dan implementasi program ini pun terus diperkuat untuk lebih mengoptimalkan kinerja pasar bagi perekonomian rakyat .

Adapun i kriteria yang masuk dalam program revitalisasi adalah pasarnya rusak berat, kedua pasar yang terdampak karena bencana, ketiga pasar yang sudah berusia lama, yang terakhir adalah berdasarkan kebutuhan kabupaten kota.

Program revitalisasi pasar yang sudah berjalan sejak periode 2015-2019  menghabiskan anggaran Rp 13,1 triliun diklaim berhasil oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jika mengacu dari target yang ditetapkan, pemerintah menargetkan program itu mampu membangun pasar rakyat sebanyak 5000 pasar di seluruh Indonesia.

Namun Proyek revitalisasi pasar yang dijalankan oleh Kementerian Perdagangan selama 5 tahun terakhir ini berbuntut pada laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan. Sekitar 21 pemerintah kabupaten dan kota yang menjalankan proyek ini mendapatkan catatan khusus dari lembaga audit keuangan negara itu.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat yang dilakukan oleh BPK mengungkapkan 4 temuan yang memuat 8 permasalahan. Beberapa permasalahan lainnya adalah banyaknya proyek revitalisasi pasar tidak bisa digunakan atau  rusak. Belum lagi ukuran kios dan lapak yang lebih kecil dan tidak layak. Persoalan lainnya adalah adanya bancakan di tingkat pemerintah daerah sehingga banyak proyek dimenangkan oleh perusahaan yang tidak berkompeten.

Diduga telah terjadi praktek bancakan proyek  yang  menyebabkan banyak pejabat di daerah harus menjalani proses hukum karena terjerat kasus tindak pidana korupsi. Pengawasan yang lemah, terburu-buru telah menjadikan  proyek ini ladang bancakan mereka.

Hampir setiap tahun terjadi kasus korupsi dalam proyek revitalisasi pasar di daerah. Sebagian besar yang terlibat adalah pejabat pembuat komitmen, yakni Kepala Desa, Kepala Dinas, Sekretaris, dan kontraktor atau konsultan proyek.

Modus Operandi

Pembiayaan negara terkait revitalisasi pasar tradisional tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Beleid itu ditandatangani Menteri Perdagangan terdahulu, Rachmat Gobel, pada 12 Agustus 2015.

Peraturan itu salah satunya mengatur soal bagaimana daerah meminta pendanaan untuk revitalisasi pasar tradisional. Diatur dalam pasal 7, pasar rakyat tipe A serta pasar rakyat tipe B yang bersumber dari APBN dilakukan menggunakan dana tugas pembantuan. Sedangkan, pasar rakyat tipe C dan pasar rakyat tipe D menggunakan dana alokasi khusus.

Untuk mendapatkan dana itu, pemerintah daerah harus mengajukan proposal ke Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kemendag. Proposal berisi latar belakang permintaan revitalisasi, maksud dan tujuan, titik koordinat lokasi pasar, jumlah dan daftar pedagang, serta komoditas yang diperdagangkan. Selepas itu, proposal tersebut mesti diteliti lagi oleh tim independen sebelum disetujui menteri perdagangan.

Besaran anggaran juga tergantung dari tipikal pasar yang akan dilakukan revitalisasi. Misalnya, pasar Tipe A akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.11.500.000.000, Tipe B dengan anggaran sebesar Rp.7.700.000.000, Tipe C dengan anggaran sebesar Rp.5.800.000.000 dan Tipe D dengan anggaran sebesar Rp.3.600.000.000. Besarnya anggaran inilah yang membuat modus dan kejahatan korupsi merajalela memperebutkan dana revitalisasi pasar tersebut sehingga menimbulkan rentetan kasus korupsi soal proyek itu.

Bermacam macam cara dilakukan untuk “menjarah” dana APBN/ APBD  yang digunakan untuk proyek revitalisasi pasar. Sebagai contoh korupsi pembangunan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa comook sinar jaya kecamatan muara sungkai senilai Rp 1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional desa karangsari kecamatan muara sungkai senilai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) senilai Rp3,6 miliar.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan  Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka  bersama lima tersangka lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Adapun modus operandi korupsi proyek revitalisasi pasar dilakukan dengan cara membangun persekongkolan antara pejabat terkait bersama sama sama dengan rekanan pelaksana proyek. Caranya sebelum sebelum SYH (Syahbuddin) menjadi Kepala Dinasi PUPR Lampung Utara, maka AIM (Agung Bupati Lampung Utara ) yang baru menjabat memberi syarat jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR. 

Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, lanjutnya, yaitu Chandra Safari, sejak 2017 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra diwajibkan menyetor uang pada Agung melalui Syahbuddin dan Raden. 

Seperti dikutip kompas, 8 oktober 2019, Agung diduga menerima uang beberapa kali terkait proyek di Dinas PUPR. Sekitar Juli 2019, Agung diduga menerima Rp 600 juta. Lalu sekitar akhir September, Agung menerima Rp 50 juta dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta.

Sementara itu dalam kasus revitalisasi pasar rakyat di wilayah  Pasar Lirung dan Pasar Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka.Selain itu KPK juga menjerat seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh dan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Dalam kasus ini KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019. Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. 

Modusnya menurut KPK, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen. Benhur kemudian menawarkan kepada seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen. Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud.. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Untuk jaminan bahwa pemenang tender adalah Bernard Hanafi, bisa dilakukan pengaturan pemenang  tender. Modusnya ada beberapa nama perusahaan dengan badan hukum CV mengikuti proses lelang. Hal itu hanya untuk menutupi agar terkesan proses tender berjalan sesuai aturan. Tapi pemenangnya sudah ditentukan duluan  karena pada kenyataannya, pemenang lelang  sudah mengenal dan melakukan lobi-lobi di daerah, mulai dari tingkat DPRD, Pemerintah Kabupaten dan Kota, hingga elit politik lainnya.

Dalam kasus ini  Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa barang dan uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000 dalam penangkapan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dan 5 orang lainnya.

Kasus korupsi revitalisasi pasar rakyat juga menyeret beberapa pejabat dilingkungan Pemda Kabupaten Jember Jawa Timur yaitu revitalisasi pasar Mangisan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, termasuk dalam 12 pasar tradisional yang direvitalisasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tahun 2018.

Hingga akhirnya pada Rabu (22/1/2020), jaksa menetapkan satu orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu yakni Anas Ma`ruf. Anas adalah pejabat di Pemkab Jember. Dia adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jember. Proyek revitalisasi pasar itu melekat di Kantor Disperindag.

Kamis (23/1/2020), kembali jaksa menetapkan satu orang tersangka yakni konsultan perencana, M Fariz Nurhidayat. Fariz dikenal sebagai seorang rekanan di bidang jasa konsultan proyek di Pemkab Jember. Tidak hanya sebagai konsultan di proyek revitalisasi pasar, namanya juga disebut sebagai konsultan perencana di proyek rehab kantor kecamatan.

Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur kembali menetapkan 1 tersangka lain kasus korupsi pembangunan pasar Manggisan Kecamatan Tanggul pada Jumat sore (24/01/2020). Ia adalah kontraktor pelaksana, bernama Edi Sandi, asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga ikut berperan dalam kasus korupsi pelaksanaan proyek pasar Manggisan yang memakan dana 7,8 miliar rupiah.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut, antara lain pengerjaan proyek melebihi batas waktu pengerjaan yang menyebabkan pasar itu mangkrak. Setelah ditelusuri oleh aparat penegak hukum, diduga modusnya  ada peminjaman bendera dalam pengerjaannya. Peminjaman bendera terjadi pada pekerjaan fisik, juga saat proses perencanaan. Bahkan ada indikasi juga di proses pengawasan tidak berjalan maksimal.

Peminjaman bendera merupakan istilah dalam proyek untuk meminjam nama badan usaha. Nama badan usaha yang tertera dalam daftar pemenang lelang, tidak sesuai dengan, pihak yang mengerjakan di lapangan. Ada sejumlah komisi masuk ke pihak-pihak tertentu akibat praktik ini. Mereka berbagi fee kepada pejabat pemerintahan Kabupaten Jember, Jawa Timur dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Nama Bupati Jember Faida yang dimakzulkan DPRD Jember disebut sebut  terlibat dalam dugaan korupsi kasus ini.Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Selasa 21 Juli 2020. Dalam sidang sempat disebut jika Bupati Jember Faida menerima fee 10 persen.

Ada juga kasus revitalisasi pasar rakyat yang melibatkan pejabat publik dilingkungan legislative yaitu pasar di Kabupaten Minahasa Selatan. Dalam kasus ini melibatkan  Bowo Sidik Pangarso yang didakwa menerima gratifikasi Rp 300 juta saat masih menjadi Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017. 

Modusnya, bowo membantu mengusulkan proposal pembangunan pasar di Kabupaten Minahasa Selatan meski dirinya bukan berasal dari dapil tersebut. Bowo kemudian menjelaskan alasannya mengusulkan pembangunan pasar di Kabupaten Minahasa Selatan ke Kemendag. Dia menyatakan ada perintah dari Ketua Umum Partai Golkar untuk membantu para bupati yang berasal dari Golkar.

"Minahasa kebetulan Partai Golkar, kami diperintahkan ketua umum partai Golkar, bupati-bupati partai Golkar diprioritaskan dalam program komisi terkait. Oleh karena itu, tadi disampaikan Bu Serly bahwa dikoordinasikan oleh Komisi VI," kata Bowo, yang juga berasal dari Golkar sebagaimana dikutip detiknews.com, 18/9/2019. Untuk jasa jasanya ini bowo menerima gratifikasi Rp 300 juta dari  total sekitar Rp 7,7 miliar jumlahnya.

Analisis Hukum 

Dari serangkaian kasus korupsi revitalisasi pasar rakyat sebagaimana dikemukakan diatas, rata rata modusnya hampir sama  yaitu melibatkan pejabat pembuat komitmen seperti Kepala Dinas (mewakili Bupati), Sekretaris, dan kontraktor atau konsultan proyek.

Dalam kasus korupsi revitalisasi pasar rakyat di Lampung Utara, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan orang kepercayaannya yaitu Raden Syahril serta  Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Pasal 11 UU Tipikor : “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya”.

Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi yakni suap menurut Pasal ini maka harus memenuhi unsur-unsur:

  • Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
  • Menerima hadiah atau janji;
  • Diketahuinya;
  • Patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Jadi jika Bupati Lampung Utara berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan terbukti atau terpenuhinya unsur-unsur di atas, maka  bisa dipindana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan Pada intinya dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bunyi Pasal 12 huruf a adalah: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;”

Lantas bagaimana memahami rumusan Pasal 12 huruf a tersebut?. Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera, di dalam Pasal 1 angka 3 dijelaskan: “adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan ASN (Aparatur Sipil Negara), dalam Pasal 1 angka 1, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud Penyelenggara Negara dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 sesuai Penjelasan Pasal 5 ayat (2) adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999, yang dimaksud “Penyelenggara Negara” adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kaitan ini jelas bahwa Bupati Lampung Utara Agung , Raden Syahril serta  Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri masuk kategori sebagai penyelenggara negara yang menjalankan  fungsi eksekutif sehingga unsur dari pasal ini telah terpenuhi. Selanjutnya Unsur “Menerima hadiah atau janji”

Unsur “menerima hadiah atau janji” bersifat alternatif, oleh karena itu jika salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terbukti, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi. Yang dimaksud dengan “ hadiah” menurut Putusan Hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai.

Pengertian “menerima”,  sesungguhnya tidak memiliki arti khusus baik dalam pengertian sehari-hari maupun dalam istilah hukum, namun demikian yang perlu dicermati adalah bagaimana memaknai kata “menerima” sesuai dengan konteksnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terbitan Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, edisi ke-empat, hal. 451, kata “menerima” berarti: “menyambut, mengambil, (mendapat, menampung) sesuatu yang diberikan, dikirimkan dsb”, oleh karenanya pengertian “menerima” terkait dengan “penerimaan sesuatu yang diberikan” dapat diartikan berupa penerimaan sesuatu yang berwujud maupun sesuatu yang tidak berwujud.

Sejalan dengan pengertian “menerima” dalam unsur pasal ini, maka yang dimaksudkan menerima diartikan sebagai menerima sesuatu berupa kebendaan yang berwujud.

Apakah untuk melakukan perbuatan menerima itu diperlukan unsur kesengajaan?. Dilihat dari sifatnya dan adanya pengetahuan dan patut menduga mengenai pemberian itu ada hubungannya dengan kekuasaan atau kewenangan jabatan, maka sukar diterima jika dalam melakukan perbuatan menerima tidak disertai kesengajaan.

Dipastikan perbuatan itu dilakukan dengan didorong oleh kehendak untuk mewujudkannya. Namun, oleh karena tidak dicantumkan kesengajaan terhadap perbuatan dalam rumusan, maka kesengajaan atau kehendak untuk mewujudkan perbuatan menerima tidak perlu dibuktikan secara khusus, yang harus dibuktikan cukup pembuktian adanya perbuatan menerima saja. Dengan terbuktinya perbuatan menerima, maka dianggap terbukti pula akan adanya kesengajaan yang diarahkan pada perbuatan itu.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tidak memberikan definisi secara tegas tentang pengertian hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam unsur “menerima hadiah” atau “janji”, oleh karena itu perlu dilakukan penelusuran referensi yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk memaknai istilah hadiah atau janji melalui sumber hukum.

Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, halaman 97-98 mengartikan: “hadiah sebagai segala sesuatu yang memiliki nilai, baik berupa benda berwujud, misalnya mobil, televisi atau tiket pesawat terbang atau benda tak berwujud, misalnya hak yang termasuk dalam Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) maupun berupa fasilitas, misalnya fasilitas untuk bermalam di hotel berbintang. Sedangkan yang dimaksud dengan janji adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran”.

Mengacu dari pengertian “menerima hadiah atau janji” tersebut, maka perbuatan menerima sesuatu hadiah atau janji berupa benda dinyatakan selesai jika nyata-nyata benda itu telah diterima oleh yang menerima baik secara langsung maupun melalui orang lain, dengan demikian diperlukan syarat telah beralih kekuasaan atas benda itu ke tangan yang menerima.

Dalam kasus revitalisasi pasar rakyat di Lampung Utara, Bupati Agung Raden Syahril serta  Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri diduga telah menerima uang (sebagai hadiah) beberapa kali terkait proyek di Dinas PUPR. Sekitar Juli 2019, Agung diduga menerima Rp 600 juta. Lalu sekitar akhir September, Agung menerima Rp 50 juta dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Dengan sendirinya unsur pasal ini telah terpenuhi dengan diterimanya sejumlah uang tersebut.

Pengertian unsur ketiga dari pasal 12 a UU Tipikor yaitu  “padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”.

Frasa “Padahal diketahui atau patut diduga”. Frase kalimat unsur “diketahui atau patut diduga” merupakan unsur alternatif karena terdapat kata “atau”, sehingga apabila salah satu frasa terbukti maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan, demikian juga pada frasa kalimat “agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu” juga merupakan unsur alternatif karena terdapat kata “atau”, sehingga apabila salah satu frasa telah terbukti maka yang lainnya tidak perlu dibuktikan.

Sementara itu ”Kata “menggerakkan”  menurut R. Wiyono dalam Pasal 12 huruf a ditafsirkan atau memang tidak sama artinya dengan kata menganjurkan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP, sehingga meliputi cara-cara yang dikemukakan oleh Hazewinkel-Suringa yaitu disamping telah ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP, “menggerakkan” dapat pula dengan cara misalnya memberi sugesti (yang bersifat mengajak orang lain supaya melakukan suatu delik), berbicara secara meyakinkan (overreding), pura-pura menasihati orang supaya tidak berbuat (schijbare ontrading), memohon secara memilukan hati (smeekbeden), menceritakan sesuatu dengan membesar-besarkan hasil yang dapat dicapai (succesverhalen) dan lain-lain”.

Dalam kaitan dengan kasus revitalisasi pasar rakyat di Lampung Utara maka harus dibuktikan bahwa Bupati  Agung, Raden Syahril serta  Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri menerima sejumlah uang (hadiah) itu dimaksudkan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Jika dapat dibuktikan unsur ini maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 a UU Tipikor.

Sementara itu Pasal 12 B Tipikor  menyatakan : “ (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah

Ketentuan pasal 12 B Tipikor ini sekilas hampir sama dengan ketentuan Pasal 12 a,namun sebenarnya  berbeda. Pasal 12 huruf a pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Sementara itu  pasal 12 huruf b pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain dijerat dengan pasal 11 dan 12 a dan 12 b undang Undang Tipikor, mereka juga  dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 55 KUHP: “(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: 1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;.

Pasal 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.”. (2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP. Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”.

Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP.

Adapun Pasal 65 ayat (1) KUHP,bunyinya:  “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.”

Mencermati unsur-unsur dari Pasal 65 ayat (1) KUHP (Concursus Realis) tersebut di atas, dapat diartikan bahwa Pasal 65 ayat (1) KUHP tersebut mengatur tentang gabungan (beberapa tindak pidana) dalam beberapa perbuatan, tanpa menyebutkan tindak pidana itu sejenis atau tidak sejenis. Meskipun dalam beberapa contoh Concursus Realis yang ada di Mahkamah Agung Belanda adalah dua jenis tindak pidana yang berbeda, misalnya dalam Arrest Hoge Raad 27 Juni 1932 p 1659 mengenai “penganiayaan terhadap penjaga lapangan dan mengganggu ketertiban umum.”

Selain itu, mengenai unsur “yang diancam dengan pidana pokok sejenis” artinya adalah suatu perbuatan yang diancam dengan (hukuman) pidana pokok yang sejenis, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 (a) KUHP, yaitu: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.

Dalam hal adanya beberapa tindak pidana yang sama/sejenis dalam beberapa perbuatan, maka akan menimbulkan suatu pertanyaan, apakah penuntut umum akan men-juncto-kan (menghubungkan, ed.) pasal utama dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Gabungan Dalam Beberapa Perbuatan (Concursus Realis), atau dengan Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling)

Sehubungan dengan penerapan pasal 55 KUHP dan pasal 65 KUHP untuk tersangka  maka perlu dikaji lebih mendalam sejauhmana hubungan antara kejahatan yang dilakukan oleh Bupati Lampung Utara dkk tersebut termasuk peran masing masing dalam pelaksanaan proyek revitalisasi pasar rakyat di Lampung Utara.

Jika dalam kasus revitalisasi pasar rakyat di Lampung Utara, Bupati Agung, Raden Syahril,  Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri adalah sebagai penerima suap atau gratifikasi maka dalam kasus ini sebagai pihak pemberinya adalah Chandra dan Hendra sehingga kepadanya dianggap  melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 5 UU Tipikor : “(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

  1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
  2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b ini berhubungan  dengan delik korupsi yang berkaitan dengan penyuapan yaitu penyuapan terhadap penyelenggara negara. Pasal 5 ayat (1) huruf a, unsur-unsurnya adalah :

  • Memberi atau menjanjikan sesuatu
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara.
  • Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara itu Pasal 5 ayat (1) huruf b, unsur-unsurnya :

  • Memberi sesuatu
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara.
  • Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Jika dikaitkan dengan kasus revitalisasi pasar rakyat di Lampung utara maka seperti dikutip kompas, 8 oktober 2019, Agung diduga menerima uang beberapa kali terkait proyek di Dinas PUPR. Sekitar Juli 2019, Bupati Agung dkk diduga menerima Rp 600 juta. Lalu sekitar akhir September, Agung menerima Rp 50 juta dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta.

Jika dapat dibuktikan bahwa Chandra Safari  dan Hendra telah memberikan uang kepada Bupati Agung dkk sesuai unsur unsur yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1 a dan b diatas maka maka kepadanya bisa diganjar hukuman penjara dan juga denda.

Kasus korupsi pembangunan pasar rakyat di Lampung Utara diatas mirip dengan kasus revitalisasi pasar rakyat di wilayah  Pasar Lirung dan Pasar Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud Utara, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka.Selain itu KPK juga menjerat seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh dan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.

Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Agak berbeda dengan kasus revitalisasi pasar rakyat di Lampung Utara dan di Kabupaten Kepulauan Talaud Utara, kasus revitalisasi pasar rakyat di Kemanggisan Kabupaten Jember, kepada para pelaku dikenakan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor. Tersangka Edi Sandi dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta dengan 200 juta hingga 1 miliar rupiah. Tersangka lainnya adalah Mantan Kepala Disperindag, Anas Ma’ruf dan Konsultan perencanaan, Fariz Nurhidayat.

Akibat kasus korupsi ini, proyek pasar Manggisan terbengkalai. Padahal dalam perjanjiannya, pasar ini harus selesai diperbaiki pada 31 Desember 2018 lalu. Para tersangka diduga merugikan Negara sekitar Rp 685 juta. 

Sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) berbunyi:"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu Pasal 3 UU Tipikor berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memiliki tiga unsur,yaitu (a) memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; (b) melawan hukum; (c) dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut adalah perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menggunakan sarana melawan hukum tanpa perlu dibuktikan apakah dari perbuatannya tersebut timbul kerugian keuangan atau benar-benar merugikan perekonomian negara.

Pasal tersebut merupakan delik formil (formeel delict) karena perbuatan yang hendak dipidana adalah manifestasi dari perbuatan seorang pegawai negeri atau kedudukan seorang pejabat publik yang secara tidak patut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan segala akibat hukumnya.

Sementara pada Pasal 3 UU Tipikor juga memiliki tiga unsur yaitu (a) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi; (b) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; (c) dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dari rumusan deliknya, Pasal ini ditujukan kepada pegawai negeri atau pejabat publik yang memiliki kewenangan tertentu. 

Dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tersebut harus dipertimbangkan adanya kesengajaan dan kausalitas antara subjek tindak pidana, unsur melawan hukum, dan unsur mempekaya diri sendiri atau orang lain. Harus ada hubungan kausalitas yang nyata bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri atau pejabat publik yang dilakukan dengan sarana melawan hukum.

Atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut mengakibatkanpegawai negeri atau pejabat publik atau orang lain yang terkait tersebut memperoleh kekayaan yang tidak wajar. Jika tidak bisa dibuktikan maka perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam kaitan dengan penerapan kedua pasal tersebut diatas, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar aparat penegak hukum membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi. Sebab banyak penyidikan yang sewenang-wenang.

Menurut Ketua MK, Arief Hidayat, dinyatakan bahwa  frasa `dapat` dalam pasal 2 (1) dan pasal 3 UU tipikor dinyatakan inkonstitusional. Selain pasal tersebut juga dapat menimbulkan ketakutan dan khawatir terhadap pejabat pemerintah pengambil keputusan."Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Arief mengatakan bahwa pencantuman frasa dapat dalam kedua pasal tersebut menjadi delik formil. Sehingga dalam pratiknya seringkali disalahgunakan oleh aparat penegak hukum."Untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan kerugian negara, termasuk terhadap kebijakan atau keputusan diskresi yang diambul bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan. Seringkali terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang," ucap Arief.

Dalam prakteknya memang banyak kasus yang ketika dikaji sebenarnya bukan korupsi karena tidak ada niat jahat untuk korupsi. Namun ada prosedur administratif yang diabaikan, atau ada unsur-unsur di luar niat jahat terdakwa itu dianggap sebagai unsur. 

Jika melihat putusan-putusan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi, terutama pasca putusan (MK) atas Penjelasan Pasal 2, belum ada kesamaan persepsi di antara hakim tentang kapan suatu perbuatan melawan hukum tersebut akan dikenakan Pasal 2 ayat (1), dan kapan pula akan dikenakan Pasal 3.

Sehubungan dengan masih adanya perbedaan pandangan di kalangan aparat hukum terkait dengan penerapan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor , kiranya memang perlu dilakukan kajian tentang Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kajian ini penting agar penerapan pasal pasal pidana kepada para pelaku yang disangka korupsi tidak membuat pelaku lolos dari jerat hukum atau malah dihukum pada hal sebenarnya tidak bersalah.

Selain pasal pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan penyuapan, para pelaku bancakan revitalisasi pasar rakyat sebenarnya bisa dijerat dengan pasal berlapis misalnya Undang Undang tentang Pencucian uang atau jika mengingat modus korupsi yang dilakukan yaitu adanya persekongkolan dalam hal pemenangan tender misalnya, karena ada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1999, panitia tender tetap bisa dihukum karena kesalahan dan dikenakan denda jika terbukti melakukan pengaturan tender. 

Persekongkolan tender (collosive tendering atau bid rigging) mengakibatkan persaingan yang tidak sehat. Selain itu, merugikan panitia pelaksana tender dan pihak peserta tender yang beriktikad baik. Karena itu, tender sering menjadi perbuatan atau kegiatan yang dapat mengakibatkan adanya persaingan usaha tidak sehat.

Mereka yang terbukti melakukan persekongkolan maka sesuai sesuai Pasal 47 UU No. 5/1999, KPPU berwenang untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 22, berupa:

  1. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat (pasal 47 ayat (2) butir c); dan/atau
  2. penetapan pembayaran ganti rugi ( pasal 47 ayat (2) butir f); dan/ atau
  3. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) (pasal 47 ayat (2) butir g

Terhadap pelanggaran pasal 22 juga dapat dikenakan hukuman pidana pokok sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU No. 5/1999 berupa:

  1. pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan (pasal 48 ayat (2)).
  2. pidana denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama- lamanya 3 (tiga) bulan (pasal 48 ayat (3)), dalam hal pelaku usaha dan/atau menolak menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan atau menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) dan (2)

Terhadap pidana pokok tersebut, juga dapat dijatuhkan pidana tambahan terhadap pelanggaran pasal 22 sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 5/1999 berupa:

  1. pencabutan izin usaha, atau
  2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun, atau
  3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

Terhadap persekongkolan dalam tender yang melibatkan Pegawai atau Pejabat Pemerintah (PNS atau yang diperbantukan pada BUMN, BUMD, atau Swasta), maka untuk menegakkan hukum persaingan KPPU menyampaikan informasi tentang persekongkolan tersebut kepada atasan Pegawai atau Pejabat bersangkutan atau Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Demikianlah kiranya jelas bahwa maraknya bancakan uang negara melalui proyek revitalisasi pasar rakyat sebenarnya tidak bisa dibiarkan begitu saja. Aparat penegak hukum harus proaktif untuk menjerat para pelakunya. Banyak jerat hukum yang bisa dikenakan kepada para pelakunya agar bisa membuat jera mereka.

Persoalannya adalah apakah aparat penegak hukum mau bertindak kreatif dan proaktif untuk melakukannya ?. Karena setiap dana yang keluar dari APBN/ APBD pada prinsipnya adalah uang rakyat yang harus diselamatkan penggunaannya. Karena itu penyelewengan penggunaan dana itu harus ditindak dengan tegas supaya tidak terulang untuk yang kesekian kalinya. 

Ketidak tegasan dan ketidakjelasan tindakan aparat penegak hukum akan membuat para pelaku korupsi, penyuapan, dan grativikasi akan makin leluasa menjalankan aksinya. Apalagi menjelang pilkada 2020 yang sebentar lagi akan tiba. Segala celah akan dimanfaatkan untuk menghimpun dana dalam rangka pemenangan pilkada. Makanya hal ini harus diantisipasi oleh aparat penegak hukum  supaya mereka tidak memanfaatkan momentum pelaksanaan proyek termasuk proyek revitalisasi pasar rakyat untuk menggemukkan pundi-pundinya.


(Ali Mustofa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar