Polri: Ada Regulasi yang Mengatur Sipil Boleh Pakai Pistol

Minggu, 02/08/2020 23:36 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (pikiranrakyat)

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (pikiranrakyat)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menanggapi pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang berharap Polri merevisi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015, dengan mencontoh sejumlah negara yang telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm.

Argo mengatakan pihaknya masih berpegang teguh dengan peraturan yang berlaku.

"Sampai saat ini, Semua kepemilikan senjata api ada aturannya yang mengatur," ujar Argo, dikutip dari SINDOnews.com, Minggu (2/8/2020).

Dalam peraturan tersebut, Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; transparansi, yaitu proses pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara terbuka.

Lalu non diskriminatif, yaitu pemberian izin pemilikan dan Penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelayanan antara satu dengan yang lain; dan akuntabilitas, yaitu pemberian izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI harus
dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan aturan tersebut, Argo mengatakan bahwa kepemilikan senjata api tidak bisa dimiliki semua orang. Harus memenuhi prinsip-prinsip tersebut. "Tidak semua orang bisa memilikinya," ucapnya.

Sebelumnya, Bamsoet meminta Polri merevisi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar